Batu Bara: (lintasindonesia.co.id) —
Kamis 06/08/2020 sekitar Pukul 11.30 WIB dilakukan penggerebekan oleh Personel Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku di Desa Bagan Dalam Kecamatan Tanjung Tiram, Batu Bara. Petugas Berhasil menangkap dan mengamankan 2 orang tersangka yang sedang memaket ganja.
Namun petugas sempat kesulitan saat mengamankan tersangka dikarenakan mendapat perlawanan dari warga di sekitar kejadian. Kapolsek Labuhan Ruku AKP Muhammad Iskad melalui Kanit Reskrim IPDA J Sitinjak memberi keterangan. IPDA J Sitinjak menjelaskan ” sebelum nya pihak nya telah mendapat informasi bahwa ada 2 orang sedang memaketi ganja di Desa Bagan Dalam Kecamatan Tanjung Tiram inisial (SB alias PI) dan (SF)”.
Petugas yang di pimpin Kanit Reskrim langsung bergerak kelokasi dan melakukan penyelidikan. “Setelah memastikan informasi itu benar ada nya personel langsung melakukan penggerebekan, namun ketika proses penangkapan warga di sekitar lokasi menjadi heboh dan berkerumun. Bahkan ketika petugas akan membawa tersangka ada sejumlah warga yang sempat menghalang halangi” ungkap J Sitinjak.
Sementara beberapa warga tidak bersedia dimintai keterangan dan merasa tidak tahu bahwa 2 tersangka tertangkap sedang memaket ganja. J Sitinjak juga menerangkan menemukan 66 Paket Ganja, terdiri 5 paket ukuran besar, 44 paket ukuran sedang dan 17 paket berukuran kecil. Diperkirakan berat nya sekitar setengah kilogram”.
Terkait kendala dalam penangkapan tadi J Sitinjak juga menjelaskan bahwa itu sudah menjadi tradisi di Desa Bagan Dalam setiap kali petugas akan melakukan upaya penangkapan, warga pasti selalu mencoba menghalang – halangi. Mungkin agar pengungkapan kasus narkoba di tempat itu tidak berjalan”. “Untuk itu dari hasil penangkapan ini pihak nya akan terus melakukan pengembangan jaringan dan siapa pemasok nya”, ungkap J Sitinjak.
Editor: (Ir/BB).
Media Lintas Indonesia Harapan dan Aspirasi Rakyat



























