Media Lintas indonesia..29/05/2020 Bangka sungailiat …Pesatnya perkembangan dan kemajuan tekhnologi di Masyarakat serta tuntutan pasar secara keseluruhan, maka dibutuhkan peran strategi sangat dibutuhkan oleh Petugas penagih atau pemungut pajak, khususnya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Hal itu diutarakan oleh Kasubid Penagihan dan Piutang Pajak Daerah BPPKAD Kabupaten Bangka Adi Muslih. Dikatakanya pula bahwa peran strategi akan memperhatikan sikap, nilai dan tanggungjawab tinggi dalam melakukankan penagihan atau pemungutan pajak baik untuk jangka pendek, menenggah dan panjang sehingga setidaknya penerimaan dari realisasi target 2020 bisa tercapai 100% kembali.
“Kita (Petugas BPPKAD Bangka-red) tak bosan-bosanya secara rutin terjun langsung ke masyarakat, bahkan door to door ke rumah-rumah warga dalam melakukan penagihan pajak PBB, khususnya bagi para pengusaha Wajib Pajak yang mempunyai piutang. Di 2019 realisasi target terpenuhi 100%”.ungkapnya Jumat (29/5) pagi disela-sela obrolanya disebuah Warkop.
Di Indonesia, salah satu kebijakan pajak dari pemerintah pusat yang mempengaruhi cukup signifikan terhadap APBD yaitu PBB-P2. Oleh karena itu dalam merumuskan kebijakan PBB, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah senantiasa melakukannya dengan penuh kehati-hatian karena PBB-P2 sangat sensitif secara ekonomi.
Makanya jika PBB-P2 dirancang baik-baik bisa menjadi sumber penerimaan yang cukup besar, oleh karena itu dibutuhkan petugas yang mempunyai peran strategi dalam menagih atau memungut pajak, seperti dibutuhkan sikap, nilai dan tanggungjawab yang tinggi sehingga apa yang dikerjakan menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bangka.
Sehingga tidak salah lagi jika Bupati Bangka Mulkan mengejar pendapatan dari sektor Pajak, khususnya pajak PBB. Agar bisa efektif untuk menciptakan sumber penerimaan yang kuat bagi pemerintah daerah dan memperkecil kebutuhan akan bantuan dari pemerintah pusat. Masalah keuangan daerah pun juga selalu mendapatkan yang penting dalam setiap kebijakan pemerintah daerah.
“Namun PBB termasuk jenis pajak yang sulit dalam pengadministrasianya dan mempunyai efesiensi pemunggutan yang rendah oleh masyarakat atau Wajib Pajak, apalagi ditambah dengan turunya ekonomi masyarakat akibat dampak Covid-19 atau Virus Corona yang melanda Indonesia khususnya di pulau Bangka ini”.pungkas Adi yang dulunya pernah berprofesi sebagai Jurnalis.(Anuar)
Media Lintas Indonesia Harapan dan Aspirasi Rakyat



























