Gerubok

ONEKLIK

NGULAK NGALIK

Home / JATIM / Madura / Sumenep / Pergi Kedukun Pijat, Wanita Berusia 25 Tahun Ini Malah Jadi Korban Pencabulan

Pergi Kedukun Pijat, Wanita Berusia 25 Tahun Ini Malah Jadi Korban Pencabulan

 

Sumenep, Lintasindonesia.co.id- MS, 45 (Inisial laki-laki), Warga Dusun Drusah, Desa Prenduan, Sumenep, Madura, Jawa Timur ditangkap Satreskrim Polres Sumenep.

Pria berprofesi dukun pijat itu ditangkap lantaran diduga melakukan pencabulan terhadap MH,25 (Inisial perempuan).

Kapolres Sumenep, AKBP Henri Noveri Santoso.,S.H.,S.I.K.,M.M. menjelaskan bahwa korban MH bersama keponakannya dari Puskesmas Pragaan hendak mau pijat kakinya sehabis kecelakaan.

Sesampainya dirumah tersangka MS, korban masih menunggu antrian. MH bersama ponakannya harus menunggu diluar. Kemudian, keponakan korban pamit kekamar mandi. Sehingga, korban sendirian.

Setelah tiba giliran, dan MH masuk keruangan dan keponakannya nunggu diluar selanjutnya MH menyampaikan keluhannya dan berkata kepada MS “saya mau pijat kaki, karena masih belum bisa dibuat jalan sehabis kecelakaan”. Lalu, MS memegang pergelangan kaki sebelah kanan dan pindah kelutut sambil memijat paha sampai kepinggang.

“Saat korban dipijat. Tiba-tiba tersangka MS memasukkan jari tengah kedalam vagina MH, dan korban langsung berontak berteriak bangun sambil lari keluar langsung mengambil sepedanya sambil menangis,” katanya.

Menurutnya, dari kejadian tersebut unit resmob melakukan penyelidikan terhadap pelaku dan mengetahui keberadaan pelaku berada di rumahnya di Dusun Drusah, Desa Prenduan, Kecamatan Pragaan.

“Petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku MS. Setelah diintrogasi MS mengakui bahwa melakukan tindak Kekerasan seksual terhadap korban MH. MS diamankan ke Polres Sumenep untuk proses penyidikan lebih lanjut,” paparnya.

Adapun motif pelaku sengaja melakukan perbuatan seksual secara fisik yang ditunjukan terhadap tubuh, keinginan seksual atau organ reproduksi terhadap korban dengan maksud untuk memuaskan nafsu biologis.

Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti. Salah satunya, satu buah jaket sweater warna hitam bertulisan save ties warna putih, satu buah rok panjang warna hitam, satu buah daster warna putih motif bunga warna ungu bertulisan beautiful dan serta terdapat gambar boneka, satu buah kerudung warna merah marun dan satu buah celana dalam warna putih motif bunga

“Pelaku dijerat dengan Pasal 6 huruf b Undang-Undang RI Nomer 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” tegasnya. (Ys)

Check Also

Keluarga Pasien Puji Rumah Sakit RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep

MEDIA-LINTASINDONESIA.CO.ID | SUMENEP Pelayanan di RSUD dr. Moh. Anwar Sumenep, mendapat apresiasi dari pihak keluarga …

Puluhan Raperda Mulai Dibahas DPRD Sumenep

Sumenep, Lintasindonesia.co.id- Puluhan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang masuk dalam program pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) …

Wakil Ketua Komisi III Minta Perketat Pengawasan Program BSPS

Sumenep, Lintasindonesia.co.id- Sekitar 570 unit Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) ditahun 2026 bakal turun kembali …

media UNGKAP TABIR

ABOUT LPPNRI

10 URUTAN BERITA YANG PALING BANYAK DI LIHAT

BERITA YANG PALING POLULER DAN KOMENTAR

SHARE AND FOLLOW THE SOCIAL MEDIA OF LINTAS INDONESIA

error: Content is protected !!