Nunukan-Lintas Indonesia.“Di tengah pandemi Covid-19 saat ini,tak menyurutkan langkah Kepolisian Resort Nunukan dalam memberantas peredaran gelap narkoba.
Seperti keberhasilan Personil Opsnal Polsek Sebatik Barat yang kembali mengamankan seorang pelaku pria yang berinisial“R Binti U(42)”yang merupakan warga Desa Pancang, Kecamatan Sebatik Utara pada,Sabtu(30/01) sekitar pukul 14.00 Wita.
Hal ini dibenarkan oleh Kapolres Nunukan “AKBP Syaiful Anwar,S.I.K”melalui Kasubag Humas Polres Nunukan AKP Muhammad Karyadi,SH.
Lebih lanjut dikatakan pula bahwa, Keberhasilan Personil Opsnal Polsek Sebatik Barat dalam mengungkap kasus narkoba Golongan I jenis Sabu-sabu(SS),ketika menerima informasi dari masyarakat bahwa di Desa Pancang,Kecamatan Sebatik Utara ada seseorang yang diduga memiliki,menyimpan, membawa, menguasai,dan menjadi perantara dalam jual beli Psikotropika jenis Sabu.
Setelah menerima informasi masyarakat menurut Karyadi,personil Opsnal Polsek Sebatik Barat langsung melakukan Matbar/Lidik atas informasi tersebut.
Dari pengamatan tersebut lanjut Karyadi, diduga bahwa terlapor terlihat sedang mengendarai sepeda motor melintas dijalan Sei Pancang.
“personil Opsnal Polsek Sebatik Barat lansung mengamankan terduga dan melakukan pemeriksaan,penggeledahan badan dan barang,dari hasil penggeledahan diperoleh barang bukti(BB)Narkoba jenis Sabu- sabu (SS)seberat 100 Gram yang disimpan terlapor di dasbor sepeda motor dengan dibungkus plastik hitam dan dibungkus menggunakan jaket,1 buah HP merk Vivo warna hitam,1 unit sepeda motor Yamaha X-ride warna putih”, ungkapnya.
“Terduga kini telah diamankan oleh untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,”Tutur Karyadi./Sumber Res Nnk/Rdm.
Media Lintas Indonesia Harapan dan Aspirasi Rakyat



























