Aceh Subulussalam-lintasindonesia.co.id Juru bicara dan Divisi Bidang Komunikasi dan Informasi Gugus tugas percepatan penangan covid-19 Kota Subulussalam, Baginda Nasution, SH.MM Memberikan paparan dalam siaran persnya tentang diterapkannya Perwal no.108 tahun 2020 di Kota Subulussalam. 20/9/2020
Perwal ini diterapkan guna untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat, serta penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus covid-19,” disebutnya
Adapun Beberapa poin penting didalam perwal Kota Subulussalam no.108 thn 2020 ini diantaranya adalah penerapan sanksi bagi perorangan dan pelaku usaha
Sanksi pelanggaran perorangan akan dikenai teguran lisan/tertulis untuk pelanggaran pertama,sanksi pelanggaran kedua kalinya dikenai sanksi sosial(membersihkan fasilitas umum/area publik) selama 30 menit, dan untuk pelanggaran ketiga kalinya berupa denda sebesar, Rp.50.000,- atau sanksi sosial (membersihkan fasilitas umum/area publik) selama 60 menit.
Sanksi Pelanggaran bagi pelaku usaha akan dikenai teguran untuk pelanggaran pertama,sanksi pelanggaran kedua berupa penghentian sementara oprasional usaha selama 3 (tiga hari) atau denda administratif Rp.100.000-,
dan untuk pelanggaran ketiga dikenai sanksi pencabutan izin usaha.
Tim Gugus Percepatan Penangan Covid-19 Kota Subulussalam juga membentuk Tim Pelaksana Penerapan Sanksi, yaitu Satpol PP,TNI/POLRI, dan instansi terkait lainnya”, ujarnya (M. Pohan)
Media Lintas Indonesia Harapan dan Aspirasi Rakyat



























