
Sumenep, Media-Lintasindonesia.co.id – MA,22, (Inisial laki-laki), Warga Dusun Ambunten Tengah, Desa Ambunten, Kecamatan Ambunten, Sumenep, Madura, Jawa Timur digerebek Polsek Kota Polres Sumenep.
Tersangka MA digerebek Polsek Sumenep Kota Polres Sumenep lantaran hisap sabu di dalam kamar, Kamis, (30/3/2023), sekitar pukul 01.30 wib dini hari.
Kapolres Sumenep Akbp Edo Satya Kentriko.,S.H.,S.I.K.,M.H melalui Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, SH menjelaskan bahwa MA digerebek di sebuah bangunan kamar di Dusun Batuan Barat, Desa Batuan, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep.
”Tersangka MA digerebek saat hendak menghisap sabu,” katanya, Jum’at (31/3/2023).
Dia menambahkan, bahwa dari penggerebekan tersebut ditemukan sabu seberat 0,21 gram dan bong beserta alat hisap dan pipet serta korek api. Penggerebekan berawal informasi dari masyarakat bahwa dirumah itu sering dijadikan tempat pesta sabu.
“Barang bukti (BB) yang diamankan dari tangan tersangka selain sabu 0,21 gram juga mengamankan 1 buah Hand Phone Merk Vivo warna merah,” paparnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Subsider Pasal 127 (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Barang bukti beserta tersangka MA saat ini diamankan di Polsek Sumenep Kota guna penyelidikan lebih lanjut,” tegasnya. (Ys)
Media Lintas Indonesia Harapan dan Aspirasi Rakyat



























