Sumenep, (Lintasindonesia.co.id)- Hajatan pernikahan dengan hiburan Sinden di Dusun Timur, Desa Lapa Taman, Kecamatan Dungkek, Sumenep, Madura, Jawa Timur dibubarkan oleh petugas, Senin (14/12/2020).
Pembubaran terhadap masyarakat tersebut dilakukan oleh Polsek dan Koramil. “Dibubarkan oleh petugas,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep, Akp Widiarti.
Menurutnya, dalam pelaksanaan pembubaran, Kapolsek Dungkek memberikan himbauan sebagaimana berikut:
1. Bahwa bapak Bupati telah mengeluarkan surat edaran yang berbunyi sampai saat ini hajatan yang ada hiburan di wilayah Kabupaten Sumenep masih dilarang, kalau untuk pernikahan silahkan lanjutkan, karena wilayah Sumenep Penyebaran Covid 19 makin hari makin bertambah.
2. Dalam kegiatan hajatan wajib mentaati protokol kesehatan dengan menyediakan tempat cuci tangan, memakai masker dan jaga jarak.
3. Mari kru karawitan sekarang juga meninggalkan lokasi hajatan ini.
Diketahui Bapak Wartawi, Warga Dusun Timur, Desa Lapa Taman, Kecamatan Dungkek melaksanakan hajatan menikahan anaknya dengan hiburan sinden Ida dengan karawitan Bunga Famili dari Kecamatan Saronggi. (Red)
Media Lintas Indonesia Harapan dan Aspirasi Rakyat



























