Kediri – ( Media – Lintas Indonesia.co.id ) – Dalam Rangka menegakkan dan menertipakan protokol kesehatan kepada masyarakat kemarin , Sabtu 3 Oktober 2020 jajaran anggota Polsek Santren dan Jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP ) Kota Kediri mengadakan Giat Operasi Yustisi yang di mulai pada pukul 9:57 WIB sampai selesai
Dalam Giat yang di lakukan pihak Kepolisian dan Jajaran Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP ) kota Kediri mengacu pada penegakan “PERATURAN PROVINSI JAWA TIMUR NO.2 TAHUN 2020 , TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR NO.1 TAHUN 2019 TENTANG PENYELENGGARAAN KETENTRAMAN , KETERTIBAN UMUM DAN PERLINDUNGAN MASYARKAT PERWALI NO.32 TAHUN 2020 DAN INPRES NO.6 TAHUN 2020”
Sedangkan lokasi yang di pipi terletak di jln.Mauni depan kecamatan Santren “Kami sengaja mengadakan Giat Yustisi ini untuk menyadarkan kepada masyarakat betapa pentingnya mematuhi protokol kesehatan saat ini ” Ungkap salah seorang petugas kepada media
Dalam Giat itu petugas berhasil menjaring beberapa pelanggar yaitu 4 pelanggar yang kedapatan tidak memakai masker , lalu petugas memberikan sangsi berupa menyapu Jalan yang di tentukan oleh DLHKP
Juga dalam Giat itu petugas berhasil mendapati 3 pelanggar lagi dan di beri sangsi tertulis serta petugas menyita KTP ke tiga pelanggar , untuk di ambil di Mako Satpol PP Pada hari senen 5 Oktober 2020 ( Efendi )
Media Lintas Indonesia Harapan dan Aspirasi Rakyat



























