
Sumenep, Lintasindonesia.co.id- Satresnarkoba Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur mengungkap kasus penyalahgunaan Pil Logo, di dalam rumah tersangka Sharif Hidayahtullah, Dusun Bara’ Lorong, Desa Kalimo’ok, Kecamatan Kalianget.
Kejadian bermula pada hari Kamis,(17/2/2022), sekitar pukul 17.00 Wib, petugas Sat Samapta Polres Sumenep telah mengamankan Mohammad Hirsi Helmi karena kedapatan menguasai Pil Logo Y sebanyak 76 butir.
Saat di introgasi, Hirsi Helmi mendapat Pil Logo Y tersebut dengan cara membeli kepada Sharif Hidayahtullah. Kemudian, dilakukan pengembangan dan penangkapan di sertai penggeledahan.
“Dari tangan terlapor petugas menemukan barang bukti 1 plastik klip ukuran sedang berisi 100 butir Pil Logo Y yang diselipkan di gulungan sarung yang dipakai terlapor,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep, Akp Widiarti. Jum’at (18/3/2022).
Selain itu, petugas menemukan barang bukti lainnya dalam kamar depan tepatnya diatas meja tolet berupa 3 plastik klip ukuran sedang yang tiap plastik klip berisi 100 butir Pil Logo Y.
Petugas juga menemukan di dalam kamar tengah di bawah ranjang tidur 1 plastik kresek warna merah yang didalamnya berisi 9 plastik klip ukuran sedang yang tiap plastik klip berisi 100 butir Pil Logo “Y” dibungkus kertas warna cokelat yang di isolasi.
“Total keseluruhan barang bukti tersebut 3.300 butir Pil Logo Y, setelah ditunjukkan terlapor mengakui barang bukti itu miliknya, terlapor dan barang buktinya diamankan ke Kantor Sat Samapta Polres Sumenep,” jelasnya.
Dengan demikian, penanganan perkara tersebut telah dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Sumenep guna dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Terlapor dijerat dengan Pasal 197 Subs. Pasal 196 Undang-Undang RI Nomer 36 tahun 2009, tentang Kesehatan. Guna kepentingan penyidikan, tersangka dilakukan penahanan di Rutan Polres Sumenep,” tegasnya. (Yas)
Media Lintas Indonesia Harapan dan Aspirasi Rakyat



























