Gerubok

ONEKLIK

NGULAK NGALIK

Home / SUM-UT / Batubara / Pilkades Sukamaju Kab Batubara”KISRUH” Diduga Panitia Penyelenggara Memperlambat Warga Pemilih

Pilkades Sukamaju Kab Batubara”KISRUH” Diduga Panitia Penyelenggara Memperlambat Warga Pemilih

BATU BARA: MEDIA LINTAS indonesia| – Pilkades serentak Kab. Batubara 2019 di desa Suka Maju Kec. Tg Tiram batal dilanjutkan, Sebab proses penyelenggaraan Pilkades desa Suka Maju mekanisme nya berbelit- belit dan panitia penyelenggara dinilai memperlambat proses pemilihan Pilkades warga pemilih, Sehingga menimbulkan kerancuan ditengah masyarakat pemilih desa Suka Maju, Kamis (14/11/2019).

Menurut Kadis PMD Batubara Radyansyah S.Sos mengatakan, bahwa kegagalan Pilkades desa Suka Maju disebabkan adanya gejolak di tengah masyarakat antara pemilih dan panitia pelaksana penyelanggara Pilkades serentak Batubara 2019.

“Iya, Tadi memang ada konflik sesama pemilih dan panitia penyelenggara Pilkades didesa Suka Maju, Namun begitu akan dibuat kesepakatan antara masyarakat untuk melakukan pemilihan ulang yang akan di lakukan pada tahun 2021 nanti.” Ungkap Kadis PMD Radyansyah melalui telepon genggam nya.

Disinggung Terkait Pilkades serentak Batubara 2019 Desa Suka Maju yang akan digelar pada tahun 2021 nanti menuai kontroversi produk hukum yang dapat menimbulkan persoalan legilitas cacat hukum tentang Undang-undang serta peraturan terkait, Kadis PMD Radyansyah S.Sos mengatakan bahwa akan mencari tahu tentang hal itu.

“Yang pasti kita akan mencari regulasi yang mengatur tentang pemilihan ulang desa Suka Maju, hanya saja kalau memang regulasi yang lebih mendekati dalam aturan dan perundang- undangan tidak ada mengatur tentang hal pemilihan ulang, Maka Pilkades Desa Suka Maju akan di ikut serta kan pada Pilkades 2021” Jawab nya lagi.

Untuk diketahui, Bahwa keputusan sengketa Pilkades yang di atur dalam Undang-undang No 6 tahun 2014 tentang desa yang dibawah turunan atas dasar hukum yang lebih khusus mengatur tentang perselisihan mengenai hasil pemilihan kepala desa adalah Pasal 41 ayat (7) PP No. 47 tahun 2015 yang berbunyi: Dalam hal terjadi perselisihan hasil pemilihan kepala desa, bupati/walikota wajib menyelesaikan perselisihan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari.

Reporter :(Ysf/mLI/Red).

Check Also

Rapat Dengar Pendapat Bupati Dengan Baznas Sumut, Al-Jam’iyatul Washliyah dan Mimbar Batu Bara.

Batu Bara, (lintasindonesia.co.id): Bupati Batu Bara – Ir. H. Zahir, M.AP yang di dampingi Kabag …

Penandatangan berita acara penyerahan pekerjaan pelaksanaan TMMD Bupati Batu Bara dengan Komandan Kodim 0208/Asahan

Batu Bara, (lintasindonesia.co.id): Bupati Batu Bara – Ir. H. Zahir, M.AP bersama Komandan Kodim 0208/Asahan …

Bupati Batu Bara MoU Bersama Badan Riset, SDM Kementrian Kelautan dan Perikanan

Batu Bara, (lintasindonesia.co.id) : Bupati Batu Bara Ir H Zahir M.AP bersama Bupati Bangka Tengah …

media UNGKAP TABIR

ABOUT LPPNRI

10 URUTAN BERITA YANG PALING BANYAK DI LIHAT

BERITA YANG PALING POLULER DAN KOMENTAR

SHARE AND FOLLOW THE SOCIAL MEDIA OF LINTAS INDONESIA

error: Content is protected !!