Ambon-Maluku, Sebagai upaya pembangunan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 di lingkungan Pengadilan Negeri Dataran Hunipopu Kelas II Piru, Kabupaten Seram Bagian Barat Provinsi Maluku, menggelar Deklarasi Pencanangan Pembangunan Zona Integritas Di Ruang Sidang Kantor Pengadilan Negeri (PN) Dataran Hunipopu Kelas II, Piru, 30/4/2019.
Dalam Sambutannya Ketua Pengadilan Negeri (PN) Dataran Hunipopu Kelas II Piru, Johanis Dairo Malo, SH, MH menegaskan kepada segenap warga Pengadilan Negeri Dataran Hunipopu untuk dapat bekerja sama dalam mewujudkan akreditasi yang salah satu persyaratannya adalah pecanangan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Pengadilan Negeri Dataran Hunipopu.
Tiga poin penting yang akan kita ambil dari pencanagan ini adalah yang pertama Hubungan kemitraan, relasi antara pengadilan sendiri dan kepolisian sebagai kemitraan dalam sistem peradilan pidana, demikian juga dengan Kejaksaan, yang apabila dulu pelayanan akan sangat lamban sekali dilayani oleh pengadilan.
Surat ijin penyitaan misalnya dari Kepolisian Masuk nanti ada prosesnya lagi, tapi sekarang tidak, begitu surat masuk langsung diproses ONE DAY SERVICE, ONE DAY PUBLISH.
“Pada intinya dengan pencangan zona integritas ini harapan kami, kami pendekatan pelayanan kepada masyarakat itu dapat terlaksana dengan baik. Oleh karena itu kami dari pengadilan mengundang mitra kami kepolisian, kejaksaan dari Pemda sendiri dan Kodim juga sebagai Muspida.
Karena selama ini parakteknya pelaksanaan penegakan hukum terlibat seluruhnya, demikian juga dari tokoh masyarakat dan beberapa Dinas yang terkait. Ini menjadi komitmen awal kita, komitmen awal kita, berarti kehadiran kita. Aturan Pemerintah yang ada kita berusaha sebaik-baiknya”. ungkap Ketua PN.
Sementara itu sambutan Bupati SBB Drs. M. Yasin Payapo, M, Pd. Katakan Dengan Pencanagan Zona Integritas ini, diharapkan terdapat perbaikan nyata di masa yang akan datang sebagai landasan yang kokoh.
Dengan integritas yang kokoh ini terwujudnya penegakan hukum yang berkeadilan dan berhati nurani sesuai dengan harapan masyarakat.
“Saya mengucapkan selamat atas pencanangan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM di Lingkungan Pengadilan Negeri Dataran Hunipopu. Semoga dengan dilaksanakan pencanagan ini akan semakin meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat”. Tutup Payapo.
Dalam acara ini juga dibacakan Ikrar yang dibacakan oleh Ketua Pengadilan Negeri Dataran Hunipopu Kelas II dan diikuti oleh seluruh Pegawai di lingkungan Pengadilan Negeri serta dilanjutkan Penandatangan Pencanangan Pembangunan Zona Integritas menuju wilayah bebas korupsi dan wilayah bersih melayani oleh Ketua Pengadilan Negeri Dataran Hunipopu Kelas II, Bupati Seram Bagian Barat Drs. Moh Yasin Payapo, M, Pd, Kapolres SBB. AKBP Agus Setiawan, S, IK, Kajari SBB, Samsidar Monoarfa, SH, MH, Perwira Penghubung (Pabung) SBB, Mayor Inf Made, Dankie Kompi 2 Den B Pelopor SBB, IPTU. Supriyadi Wawo, S.Sos, yang mewakili Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Piru, Kepala Kantor Agama SBB, Ketua Klasis Piru, Ketua MUI, Pastor Paroki Santa Teresia Piru, Korditanor LBH SBB Alparis Laturake, SH, dan Advokad. (J_01)
Media Lintas Indonesia Harapan dan Aspirasi Rakyat



























