Gerubok

ONEKLIK

NGULAK NGALIK

Home / MALUKU / Seram Bagian Barat / “PNS SBB Bolos Lebih Dari 100 Hari,Bupati SBB Acuh”

“PNS SBB Bolos Lebih Dari 100 Hari,Bupati SBB Acuh”

AMBON – Lintasindonesia-Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) sampai saat ini belum menindaklanjuti surat yang dikeluarkan Komisi Aparatur Sipil Negera (KANS) terhadap 3 (tiga) ASN yaitu, Zacharias Kakay, Martje Poceratu dan Jopy Tanikwele, tidak menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab.

Ketiga ASN itu yakni, Zacharias Kakay yang tidak menjalankan tugas selama 159 hari pada tahun 2017167, dan di tahun 2018 selama 96 hari. Sedangkan ASN Maritje Poceratu tidak masuk kerja selama 59 hari di tahun 2016, di tahun 2017 sebanyak 104 hari dan di tahun 2018 sebanyak 97 hari. Sementara Jopy Tanikwele di tahun 2016 sebanyak 80 hari, dan ditahun 2017 sebanyak 236 hari, dan di tahun 2018 sebanyak 50 hari.

Menurut informasi yang diperoleh, di tahun 2018, Zacharias mutasikan ke Hato Alang dan sampai saat ini belum pernah masuk kerja. Sementara Jopy Tanikwele dimutasi ke Alang Asaude pada tahun 2018.
Lain halnya dengan Martje Poceratu diangkat menjadi Kepsek TK Niwelehu/Nikulukan, Kecamatan Taniwel. Bukan saja itu, Poceratu juga merangkap sebagai Guru SD YPPK Niwelehu.
Menurut A. Akolatu, salah satu orang tua murid kepada wartawan Senin, (17/2/2020) melalui sambungan telepon, bahwa dari beberapa administrasi yang dimilikinya, ada terdapat ketiga ASN tersebut tidak menjalankan tugasnya dan dirinya telah menyurati ke KANS Pusat.

“Ternyata respon KASN terhadap laporan itu, dengan Nomor: B.4213/KASN/12/2019, yang meminta Bupati SBB untuk menindaklanjuti surat KASN tersebut. Karena permasalahan pengangkatan Kepala Sekolah dan Penegakan Disiplin terhadap ASN yang tidak masuk kerja, tertanggal 10 Desember 2019,” turut Akolatu.
Menurutnya, ada banyak administrasi yang dimilikinya dan bisa dijadikan sebagai bukti, dan telah disampaikan juga kepada KASN Pusat. Bahkan, dirinya telah meminta Bupati SBB untuk menindaklanjuti surat dari KASN tersebut, namun sampai saat ini tidak juga dilakukan Bupati SBB.

Sesuai PP Nomor: 35 tahun 2010 tentang PNS pada pasal 3 ayat (5) dan angka (11) menyatakan tentang ASN mestinya ada sanksi bagi ASN yang tidak menjalankan tanggung jawabnya sebagaimanan diamanatkan UU.
Dirinya juga mendapat infromasi, kalau dari Komisi II DPRD Kabupaten SBB telah memanggil Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan SBB untuk memberi penjelasan terkait ketiga ASN tersebut. Bahkan, Komisi II juga telah memanggil Kepala BKD Pemda SBB untuk menanyakan, tindaklanjut surat KASN Pusat terhadap ketiga ASN dimaksud.

Selain itu, antar Komisi I dan Komisi II juga telah berkoordinasi memanggil pihak BKD setempat untuk menjelaskannya juga. Namun, sampai saat ini, BKD melakukannya.
“Saya minta kepada Bupati SBB untuk bisa menjalankan atau menindaklanjuti surat dari KSN Pusat terhadap ketiga ASN tersebut. Bupati sebagai pengambil tanggung jawab di Kabupaten, mestinya bisa menjalankannya. Saya yakin Bupati SBB mampu melakukannya,” kata Akolalatu.(AT)

Check Also

Media-lintasindonesia.co.id – Maluku, Seram Timur ||Lembaga Swadaya Masyarakat Pemuda Mandiri Peduli Rakyat Indonesia seram Bagian …

SAT NARKOBA POLRES SBB KEMBALI SITA 410 LITAR SOPI TAK BERTUAN

SBB,lintasindonesia.co.id -Patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan oleh Resnarkoba Polres Seram Bagian Barat(SBB) dengan sasaran  Minuman …

Enam Penambang Batu Sinabar Meninggal Tertimbun Longsoran

SBB, lintasinfonesia.co.id -Sebanyak Enam orang yang merupakan penambang Batu Sinabar di Hulung Desa Iha kecamatan Huamual …

media UNGKAP TABIR

ABOUT LPPNRI

10 URUTAN BERITA YANG PALING BANYAK DI LIHAT

BERITA YANG PALING POLULER DAN KOMENTAR

SHARE AND FOLLOW THE SOCIAL MEDIA OF LINTAS INDONESIA

error: Content is protected !!