Nunukan-Lintas Indonesia. “Personil Opsnal Satuan Resnarkoba Polres Nunukan, kembali mengungkap kasus tindak pidana Narkotika jenis Sabu-sabu (SS).”
Kali ini, pria warga Jalan Lalesalo Desa Seberang, Kecamatan Sebatik Tengah, Kalimantan Utara (Kaltara) yang diduga memiliki atau menguasai Narkotika Golongan I jenis Sabu, dengan berat bruto ± 19,6 (sembilan belas koma enam) Gram.
Penangkapan ini jelas Kapolres Nunukan AKBP SYaiful Anwar,Sik melalui Kasubag humas Polres Nunuan AKP Muhammad Karyadi, SH, berlangsung di sebuah jembatan Dusun Sejahtera Rt.06, Desa Sungai Nyamuk, Kecamatan Sebatik Timur pada, Selasa Tanggal 09 Maret 2021 pukul 14.15 Wita,”ujarnya.
Dari tangan Pria berinisial “R binti MA (32), Personil Opsnal Satuan Resnarkoba Polres Nunukan berhasil mendapatkan 2 bungkus plastik warna transparan ukuran berbeda bentuk yang diduga berisi Narkotika Gol I jenis Sabu dengan berat bruto ± 19,6 Gram, 1 buah kotak rokok merk Surya warna coklat, 1 lembar celana panjang kain warna coklat merk Strawberry Leavs, dan 1 buah Handphone android warna hitam merk OPPO.
Penangkapan ini ulasnya seperti biasa, berawal dari informasi masyarakat, Selasa tanggal 09 Maret 2021 sekira pukul 14.00 wita, personel Opsnal Sat Resnarkoba setelah mendapatkan informasi A1 terkait dengan terduga pelaku seorang laki – laki yang memiliki atau menguasai Narkotika Gol I jenis sabu.
Dari informasi tersebut langsung ditindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan disekitar TKP, dan saat itu menemukan seorang laki – laki sesuai dengan informasi yang telah diterima. Kemudian diamankan dan dilakukan penggeledahan badan.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti (BB) sebanyak 1 bungkus plastik ukuran sedang yang diduga berisi Narkotika Gol I jenis sabu yang disimpan di dalam sebuah kotak
rokok merk Surya warna coklat, yang disimpan didalam saku / kantong celana bagian sebelah kanan, dan 1 (satu) bungkus plastik ukuran kecil disimpan didalam saku / kantong celana sebelah kanan bagian depan yang digunakan oleh terlapor pada saat itu,”ucap Karyadi
Ditambahkannya pula bahwa, “Selanjutnya terlapor dan barang bukti (BB) diamankan ke Mako Polres Nunukan untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut,”ungkap Karyadi./Humas Res Nnk/Rdm.
Media Lintas Indonesia Harapan dan Aspirasi Rakyat



























