Medialintasindonesia.co.id,BUNGO–Kapolres Bungo AKBP M Lutfi Menggelar Rapat Kordinasi Antisipasi Karhutla di wilayah hukum Polres Bungo di Ruang Aula Mapolres Bungo, Jumat (19/3/2021).
Kapolres Bungo, AKBP M Lutfi mengatakan bahwa Polres Bungo mengundang 17 perusahaan yang ada di wilayah Kabupaten Bungo perusahan yang bergerak di bidang perkebunan, pengelolaan hutan, dan pertambangan.
“Mereka diundang untuk membahas tentang pencegahan dan penanganan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan,” ucap Kapolres.
“Terkait penanganan karthula ini, perusahaan-perusahaan tersebut telah mempunyai kewajiban yang telah diatur oleh undang-undang. Baik itu undang-undang pengelolaan hidup maupun perkebunan” jelas kapolres
“Adapun sanksi jika ada perusahaan atau individu yang membuka lahan dengan membakar lahan atau hutan, ancaman hukaman kurungan selama kurang lebih 10 tahun dan denda sendiri sebanyak Rp1,5 miliar”.tutup kapolres
Media Lintas Indonesia Harapan dan Aspirasi Rakyat



























