Gerubok

ONEKLIK

NGULAK NGALIK

Home / KAL-UT / Nunukan / Polres Gelar Press Reliase Pengungkapan Sabu 5 Kg

Polres Gelar Press Reliase Pengungkapan Sabu 5 Kg

Nunukan-Lintas Indonesia. “Kapolres AKBP SYaiful Anwar, Sik didampingi Kasi Humas Polres Nunukan AKP. Muhammad Karyadi, SH, dan Kasat Narkoba IPTU. Lusgi Simanungkalit dalam Press Reliase Menjelaskan kronologis pengungkapan LP ke- 2, Lp/105/IV/2021

dengan barang bukti (BB) 5 Kg, ( 5076, 33 ) Gram dengan jumlah tersangka 4 orang.”

Kata Kapolres Nunukan bahwa, Pada tanggal 13 April 2021 mendapatkan informasi adanya transaksi Narkoba di perairan Laut Nunukan pancang putih. Saat Anggota berada di perairan pancang putih tersebut melihat ada perahu kayu yang bermuatan 3 ( tiga) penumpang yang mencurigakan.

Selanjutnya anggota Opsnal mendekati Speed kayu tersebut, dan melihat salah satu penumpang membuang jerigen ke laut kemudian anggota mengambil jerigen tersebut setelah di amankan, jerigen dimaksud berisi narkotika jenis Sabu dengan berat Netto 5076.33 (Lima ribu tujuh puluh enam koma tiga puluh tiga) gram yang rencananya barang
tersebut akan di bawa ke Kabupaten Donggala, Provinsi Sulawesi Tengga ( Sulteng),”ujar SYaiful Anwar.

Adapun barang bukti (BB) yang berhasil diamankan yaitu, 5 plastik warna transparan ukuran besar yang di duga berisi Narkotika dengan berat Netto ( 5076,33) gram, 1 Unit Perahu kayu bermesin Dompeng, 1 buah Jerigen warna biru, 1 buah jaring, 4 buah HP, 1 buah pisau. “Selanjutnya Tim membawakan ke- 3 orang penumpang ke Polres, ke tiga
tersangka berinisial “ZN , AN, dan MU.”

“Dari hasil interograsi terhadap tersangka bahwa, yang menyuruh tersangka ZN mengambil barang Sabu di Perairan pancang putih adalah sodara “Baim” yang tinggal di Malaysia untuk di bawa ke Kabupaten Donggala, Provinsi Sulteng dengan upah yang di janjikan sebesar Rp 50 juta rupiah,”Jelas Kapolres Nunukan.

Tim opsnal kemudian membawa 3 tersangka ke Kabupaten Donggala untuk menangkap pemesan barang bukti (BB) sabu tersebut. “Sekitar pukul 14.00 Wita tim opsnal berhasil menangkap tersangka seorang laki- laki
yang berinisial “ EF ” yang saat itu mengambil barang sabu tersebut di Pelabuhan TPI ( Tempat Pelelangan Ikan) di kabupaten Donggala,Provinsi Sulteng.

“Dari hasil keterangan tersangka EF bahwa, yang menyuruh mengambil barang di TPI adalah sodara “Baim” yang tinggal di Malaysia,”ungkap SYaiful Anwar.

“Ke empat tersangka di kenakan pasal 114 (2) Jo pasak 132 ayat (1) subsider pasal 112 (2) Jo pasal 132 (1) UU RI No 35 tahun 2009 dengan ancaman Pidana Mati, Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 ( enam) tahun dan paling lama 20 ( Dua puluh) tahun,”Jelas Kapolres Nunukan./Humas Res Nnk/Rdm.

Check Also

73 pasang sepatu branded illegal asal Malaysia di Amankan

NUNUKAN  Kalimantan Utara, mengamankan 73 pasang sepatu branded illegal asal Malaysia, yang hendak diselundupkan ke …

“Arena Judian Sabung Ayam Digrebek Petugas”

Nunukan-Lintas Indonesia. “Personel Sat Samapta Polres Nunukan yang dipimpin oleh Ipda. Endang Sudrajat (KBO Sat …

“Bupati Laura Bangga Terhadap 346 “Pasukan Orange”

Nunukan-lintas Indonesia. “Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH), kembali …

media UNGKAP TABIR

ABOUT LPPNRI

10 URUTAN BERITA YANG PALING BANYAK DI LIHAT

BERITA YANG PALING POLULER DAN KOMENTAR

SHARE AND FOLLOW THE SOCIAL MEDIA OF LINTAS INDONESIA

error: Content is protected !!