Sumenep, (Lintasindonesia.co.id) – Keluarga korban pencabulan anak dibawah umur bakal menggugat Polres Sumenep, ke Pengadilan Negeri (PN) Sumenep. Gugatan tersebut akan dilakukan dalam minggu depan.
Rencana gugatan dilakukan lantaran pihak keluarga korban merasa kecewa atas lambannya penanganan perkara yang sempat dilaporkan ke Polres sekitar setengah tahun yang lalu (22/8/2018).
Kuasa hukum korban pencabulan, Kamarullah menyampaikan jika tidak ada tindakan yang jelas dari pihak penyidik Polres, maka akan dilakukan gugatan.
“saya masih nunggu akhir pekan ini, kalau tidak ada kejelasan yang pasti kami akan menggugat ke pengadilan Negeri (PN) Sumenep”, katanya.
Berdasarkan tanda bukti lapor nomer STPL/227/VIII/2018/JATIM/RES SMP, dengan korban inisial RM (14) Warga Desa Benra’as yang diduga dicabuli oleh pemuda yang tidak lain tetangganya sendiri.
Peristiwa dugaan pencabulan saat korban RM menginap di rumah neneknya di Desa Banra’as, Kecamatan Dungkek, Kabupaten Sumenep. Saat itu orang tuanya sedang bekerja ke luar kota.
Ditengah malam, pintu rumah nenek RM ada yang mengetuk, dan RM bembuka pintu tersebut lalu oleh terduga KU mendorong RM masuk ke kamarnya dan melakukan tindakan pencabulan.
Namun, sampai saat ini menurut Kamarullah, pihak kepolisian belum berhasil mengamankan terduga KU meski diketahui terduga masih berkeliaran diwilayah Kabupaten setempat.
“Sampai saat ini pihak kepolisian belum berhasil menangkap terduga KU, walaupun foto terduga sudah diserahkan kepada petugas,” terang Kamarullah, Senin (18/3/2019)
Dengan tegas, Dia menambahkan,
jika memangtidak ada kepastian dari pihak Polres Sumenep, maka kami bukan hanya mau menggugat ke PN Sumenep melainkan ke Propam Polda Jatim.
“Kasus ini sudah tujuh bulan, kalau tidak ada tindakan kongkrit masyarakat akan menyaksikan kinerja Polres Sumenep,” tegasnya.
Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Mohammad Heri beberapa hari lalu menyampaikan bahwa, pihaknya tetap akan memproses hal itu, bahkan pihaknya pula berupaya menangkap terduga KU namun berhasil meloloskan diri.
“Kami bukan tidak menanggapi laporan tersebut, namun sejauh ini setelah akan dilakukan penangkapan, terduga bisa meloloskan diri,” paparnya.(Yas)
Media Lintas Indonesia Harapan dan Aspirasi Rakyat



























