
Sumenep, Lintasindonesia.co.id- Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur bakal tindak tegas dengan adanya Dept Collector yang melakukan praktik perampasan sepeda motor di jalan.
Pernyataan Kapolres Sumenep, AKBP Rivanda, S.I.K., yang bakal melakukan tindak Dept Collector yang merampas sepeda motor disampaikan pada saat tatap muka bersama Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimka), kepala desa, tokoh agama, dan tokoh masyarakat, di Kecamatan Ambunten, Selasa (16/09/2025).
“Kami tegaskan untuk bertindak tegas terhadap praktik perampasan sepeda motor di jalan oleh oknum debt collector,” katanya.
Bahkan, dirinya juga meminta kepada masyarakat untuk tidak takut melapor jika menjadi korban penarikan kendaraan bermotor secara paksa di jalan oleh dept collector.
“Jika ada debt collector merampas sepeda motor di jalan, segera laporkan. Pasti akan kami tindak dan tangkap pelakunya,” tegasnya.
Karena itu, penarikan kendaraan oleh pihak leasing itu harus melalui mekanisme hukum yang berlaku, bukan serta dengan cara kekerasan apalagi sampai melakukan perampasan di jalan.
“Jadi, masyarakat jangan diam saja, segera lapor ke Polres atau Polsek terdekat jika mengalami atau menyaksikan kejadian seperti itu,” paparnya.
Diketahui, tatap muka itu yang dilaksanakan Polres Sumenep menjadi ruang komunikasi langsung antara Kapolres dan masyarakat, untuk memperkuat sinergi menjaga keamanan serta ketertiban di wilayah Kabupaten Sumenep, khususnya Kecamatan Ambunten. (Siyas)
Media Lintas Indonesia Harapan dan Aspirasi Rakyat



























