
Sumenep, Lintasindonesia.co.id- Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur gelar Operasi Patuh Semeru 2023 ditandai dengan pelaksanaan apel gelar pasukan, Senin (10/07/2023).
Apel gelar pasukan tersebut dilakukan di Lapangan Apel Satpas SIM Polres Sumenep, Jalan Urip Sumoharjo Nomor 35, Desa Pabian, Kecamatan Kota,
Wakil Bupati Sumenep Hj. Dewi Kholifah, S.H., M.H., M.Pdi memimpin langsung Apel gelar pasukan. Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko.,S.H.,S.I.K.,M.H dan Dandim 0827 Sumenep Letkol Czi Donny Pramudya Mahardi.,S.E.,M.Si turut serta mendampingi.
“Operasi Patuh Semeru digelar selama 14 hari mulai tanggal 10 s/d 23 Juli 2023 dengan tema “Patuh dan Tertib Berlalulintas Cermin Moralitas Bangsa,” kata Wakil Bupati Sumenep, Hj. Dewi Kholifah, S.H., M.H., M.Pdi saat memimpin Apel Gelar Pasukan.
Penekanan yang disampaikan pada saat apel gelar pasukan Operasi Patuh Semeru 2023, di antaranya selalu memanjatkan Do’a kepada Tuhan YME sebelum pelaksanaan tugas, memohon perlindungan dan keselamatan,
Pedomani SOP yang ada dengan mengutamakan faktor keamanan dan keselamatan serta jangan lupa menjaga stamina dan kesehatan fisik serta mental saudara, hindari tindakan kontraproduktif yang dapat menurunkan citra Polri yang mungkin dapat diviralkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab seperti pungli, bersikap kurang sopan, arogan saat memeriksa masyarakat dan lain sebagainya
Apabila harus melakukan tindakan represif laksanakan secara profesional dan terukur sesuai SOP, hindari sikap arogan dan segala penyimpangan yang dapat menurunkan citra Polri di mata masyarakat.
“Selain itu, utamakan faktor keamanan dan keselamatan serta tingkatkan kewaspadaan dalam menjalankan tugas guna mengantisipasi adanya aksi teror dari pihak yang tidak bertanggung jawab,” tuturnya.
Setelah upacara gelar pasukan Operasi Patuh Semeru 2023, dilanjutkan dengan pemberian apresiasi kepada masyarakat yang tertib berlalu lintas berupa helm.
Ada delapan pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran prioritas polisi dalam Operasi Patuh Semeru 2023 ini, yakni Pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan Helm SNI, Pengemudi ranmor yang melebihi batas kecepatan, Pengendara Ranmor yang masih dibawah umur,
Pengendara ranmor R4 yang tidak menggunakan safety belt, Menggunakan ranmor dibawah pengaruh alkohol/narkoba, menggunakan Hp saat mengemudikan kendaraan, melawan arus dan boncengan lebih dari satu orang. (Tim)
Media Lintas Indonesia Harapan dan Aspirasi Rakyat



























