Pada hari kamis tanggal 21 Januari 2021 pukul 09.00 WIB *Unit Reskrim Polsek Pelayang telah mengamankan seorang laki-laki diduga pelaku tindak Pidana Pencurian sbb:
*C. KORBAN / PELAPOR*
Sdri. ANTONI als Aan.
*D. PELAKU*
ERWIN ASMAJA als ERWIN bin JAMSIR Lahir di Peninjau, pada Tangal 31 Januari 1989,Umur 31 tahun ,laki-laki,Agama Islam,Tani, Pendidikan terakhir SMA ( Tamat ), Kewarganegaraan Indonesia, Alamat Dusun Peninjau Kec.Bathin II Pelayang Kab. Bungo.
. *F. BARANG BUKTI*
– 1 (satu) Buku BPKB.
– 1 (satu) Unit Spm Suzuki FU tanpa Nopol
*G. TKP*
Rumah pelapor di Desa Talang Silungko Kec Bathin II Pelayang Kab.Bungo
. *H.KRONOLOGIS KEJADIAN :
Tindak Pidana Pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 KUHP yang dilakukan oleh Tersangka ERWIN ASMAJA als ERWIN bin JAMSIR datang kerumah korban bersama temannya kemudian meminjam 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki FU Noka: MH8BG41CACJ901485 Nosin : G420-ID282504 warna hitam BH 2923 UG an.ARTA DINATA milik korban AAN SUGIANTO als AAN bin BASRI pada hari Sabtu tanggal 25 Juli 2020 sekira pukul 20.00 Wib di rumah didesa Talang silungko Kec.Bathin II Pelayang Kab.Bungo .namun tidak dibolehkan Korban dengan alasan rusak ,ketika korban pergi kebelakang mendengar suara Sepeda motor miliknya hidup dan melihat ke depan ternyata sudah tidak ada lagi begitu juga dengan tersangka kemudian berusaha mengejarnya akan tetapi tidak berhasil, akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian kurang lebih Rp. 6.000.000 (enam juta rupiah) dan dari melaporkan kejadian tersebut kepolsek Bathin II Pelayang untuk pengusutan atau proses lebih lanjut .
I. KRONOLOGIS PENANGKAPAN:*
Berdasarkan laporan polisi yang di terima oleh anggota Unit Reskrim Polsek Bathin II Pelayang dan sudah dilakukan gelar perkara di ruang gelar perkara Polsek Bathin II Pelayang dan Polres Bungo , kemudian unit reskrim polsek Bathin II Pelayang melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut untuk mencari tahu dimana keberadaan pelaku tsb kemudian dari hasil penyelidikan didapat informasi bahwa pelaku berada di rumah pelaku di desa peninjau kec.Bathin II Pelayang Kab.Bungo.
kemudian Kapolsek Bathin II Pelayang IPTU JECKY ARMAN .P ,SH memerintahkan Kanit Reskrim AIPDA SABAM B.S Beserta anggota Unit Reskrim polsek Bathin II Pelayang dibantu dengan Opsnal Sat Reskrim Polres Bungo melakukan penangkapan terhadap diduga pelaku tindak pidana Pencurian an. ERWIN ASMAJA als ERWIN bin JAMSIR .
Selanjutnya anggota Opsnal Sat Reskrim Polres Bungo membawa dan mengamankan diduga pelaku tindak pidana Pencurian ke Polres Bungo Bungo utk proses lebih lanjut.
Media Lintas Indonesia Harapan dan Aspirasi Rakyat



























