Gerubok

ONEKLIK

NGULAK NGALIK

Home / JATIM / Kediri / Polsek Semen Polres Kediri Kota Lakukan Operasi Yustisi Secara Stasioner.

Polsek Semen Polres Kediri Kota Lakukan Operasi Yustisi Secara Stasioner.

Kediri ( medi – lintas indonesia.co.id )

Polsek Semen Polresta Kediri melaksanakan Operasi Yustisi dalam penerapan Inpres Nomor 6 Tahun 2020, Pergub No. 53 Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2020 dan Perbup Kabupaten Kediri Nomor 44 Tahun 2020, pada Rabu (30/9/2020), pukul 08.30 WIB sampai dengan selesai.

Kegiatan Operasi Yustisi yang dipimpin Wakapolsek Semen Iptu Abdul Malik tersebut berlokasi di Pasar ( Tradisional) Semen Desa Semen Kecamatan Semen Kabupaten Kediri Jawa Timur. Hasilnya, pelanggar protokol kesehatan terdiri dari teguran lisan sebanyak 13 Orang, dan teguran tertulis sebanyak 11 orang.

“Mereka yang melanggar ada yang dikarenakan tidak memakai masker kurang benar, dan ada pula yang lupa bahwa masker diletakkan di dalam jok motor, kita masih diingatkan,” ujar Kapolsek Semen AKP Siswandi kepada media ini, Rabu (30/09).

Pihaknya selalu berupaya untuk mengingatkan kepada warga yang melakukan aktifitas di luar rumah untuk menerapkan protokol kesehatan. Kita menghimbau agar selalu pakai masker, jaga jarak dan mencuci tangan.

“Alhamdulillah masyarakat mulai peduli adanya protokol kesehatan karena wabah pandemi covid-19 yang melanda dunia sampai saat ini belum ada vaksin. Jadi vaksinnya diri kita sendiri untuk selalu menerapkan protokol kesehatan,” tuturnya.

Ia menuturkan bahwa kondisi pasar semen yang berada diperbatasan dengan Polsek Mojoroto, sebagian warga Kota Kediri yang melakukan belanja di pasar semen.

“Bagi warga yang melanggar dengan pelanggaran yang sama, maka secara otomatis akan diberikan penindakan oleh penegak Perda dari Trantib Kecamatan Semen, ” terangnya.

Dirinya menambahkan bahwa kegiatan operasi yustisi akan terus berlangsung sampai ada pemberitahuan dari pusat. Kegiatan operasi yustisi di wilayah Polsek Semen membawahi 12 Desa.

“Masyarakat yang  melaksanakan sidang di Pengadilan Negeri Kediri dikenakan denda maksimal Rp 100 ribu,” tutup AKP Siswandi. ( Effendi)

Check Also

Polres Kediri Kota Tingkatkan Profesionalisme Personel Lewat Pelatihan Etika Komunikasi Pelayanan Publik

KEDIRI KOTA. Media-lintasindonesia.co.id – Upaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat terus dilakukan Polres Kediri Kota. …

Ramadhan Penuh Berkah, KPU Kabupaten Kediri Bagikan Takjil Kepada warga sekitar

Media-lintasindonesia.co.id, Kediri. KPU Kabupaten Kediri melaksanakan kegiatan di bulan Ramadhan Yang Penuh Berkah dan ampunan …

Satlantas Polres Kediri, Lakukan Giat Di Samsat Pare dengan agenda ( POLISI MENYAPA )

Media-lintasindonesia.co.id –Kediri. Kasat Lantas Polres Kediri, AKP Mega Satriatma, S.Tr.k., S.I.K., M.H. kembali melaksanakan kegiatan …

media UNGKAP TABIR

ABOUT LPPNRI

10 URUTAN BERITA YANG PALING BANYAK DI LIHAT

BERITA YANG PALING POLULER DAN KOMENTAR

SHARE AND FOLLOW THE SOCIAL MEDIA OF LINTAS INDONESIA

error: Content is protected !!