Sumenep,(Lintasindonesia.co.id)-
AF, 27 (Inisial laki-laki) Warga Dusun Padanan, Desa Lenteng Barat, Kecamatan Lenteng, Sumenep, Madura, Jawa Timur, ditangkap petugas unit reskrim Polsek Lenteng. Selasa (20/8/2019).
Kronologis penangkapan bermula dari informasi masyarakat bahwa AF, kelahiran 25 Maret 1992 ini, akan melakukan transaksi Narkotika jenis sabu.
Akhirnya, petugas mengetahui orang yang diduga membawa Narkotika jenis sabu-sabu tersebut telah berhenti di pinggir jalan raya tepatnya didepan toko indomaret, Dusun Jepun timur, Desa Lenteng Timur, Kabupaten Sumenep.
Kemudian, setelah petugas melakukan penggeledahan. Diketahui pelaku kedapatan membawa 1 kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor kurang lebih 0,30 gram yang disimpan di dalam songkok warna hitam yang dipakai pelaku.
“Petugas langsung mengamankan barang bukti berupa 1 kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor kurang lebih 0,30 gram.1 buah songkok warna hitam.1 unit sepeda motor Yamaha Mio GT warna hitam kombinasi merah dengan Nomer Polisi L 4468 RL,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep, Akp Widiarti.
Dia menegaskan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Subs. 112 ayat 1, Undang-Undang Republik Indonesia Nomer 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Pelaku (AF, red) beserta barang bukti tersebut diamankan dan dibawa ke Kantor Polsek Lenteng guna dilakukan proses lebih lanjut,” tegasnya. (Yas)
Media Lintas Indonesia Harapan dan Aspirasi Rakyat



























