Sumenep, (Lintasindonesia.co.id) – STN, 43 (Inisial laki-laki) Warga Dusun Banasare Barat, Desa Banasare, Kecamatan Rubaru, Sumenep, Madura, Jawa Timur di amankan petugas kepolisian setempat.
Pria berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) itu diamankan petugas kepolisian setelah diduga tersandung kasus tadah pencurian sepeda motor.
“Setelah mendapat informasi petugas resmob dan unit pidum dipimpin Kasat Reskrim melakukan penangkapan terhadap tersangka,” kata AKP Muhammad Heri. Kamis (27/12/2018).
Sementara hasil interogasi yang dilakukan petugas, tersangka mendapatkan satu unit sepeda motor dari Mashodi (DPO), warga Dusun Maddungan, Desa Dasuk Laok, Kecamatan Dasuk dengan cara menerima gadai.
“Satu unit sepeda motor itu pengakuannya dari Mashodi dengan cara menerima gadai,” jelasnya.
Adapun barang bukti yang diamankan petugas kepolisian berupa Honda Supra nomer polisi M 4217 VT, dengan nomer rangka MH1JB2110AK263006.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 363 Ayat (1) ke 3e KUH Pidana,” tukasnya. (Yasid)
Media Lintas Indonesia Harapan dan Aspirasi Rakyat



























