
Sumenep, Lintasindonesia.co.id- Nuryadi (37), Warga Desa Krajan Jomboran, Kecamatan Klaten Tengah, Kabupaten Klaten, Propinsi Jawa Tengah, ditangkap petugas Satresnarkoba Polres Sumenep.
Pria kelahiran 1985 ini ditangkap lantaran diduga tengah melakukan transaksi narkotika jenis sabu di dalam stand pakaian pasar malam di lapangan sepak bola, Desa Banaresep Timur, Kecamatan Lenteng.
“Atas informasi masyarakat. Satresnarkoba Polres Sumenep mendekati tersangka dan melakukan penangkapan serta penggeledahan, saat dilakukan penggeledahan didapati barang bukti berupa 1 poket/kantong plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu di atas kasur dekat tersangka,” kata Humas Polres Sumenep, Akp Widiarti.
Menurutnya, dari penangkapan tersebut petugas mengamankan barang bukti berupa 1 poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor ± 0,70 gram.1 unit handphone merek OPPO A12 warna hitam.
“Saat ditunjukkan tersangka mengakui jika barang bukti tersebut adalah miliknya di dapat dengan cara membeli kepada seseorang. Tersangka berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Dia menegaskan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dijerat UU nomer 35 Tahun 2009. “Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Subsider, Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika,” tegasnya. (Yas)
Media Lintas Indonesia Harapan dan Aspirasi Rakyat



























