
Sumenep, Lintasindonesia.co.id- Pelaku pencabulan di Desa Banbaru, Kecamatan Gili Genting, Sumenep, Madura, Jawa Timur akhirnya ditangkap tim Gabungan Unit Resmob Polres Sumenep.
Korban diketahui berinisial WS, 12. Kejadian tersebut awal pertama kali dilaporkan oleh ibu korban A, 47, Desa Banbaru, Kecamatan Gili Genting.
Kasubag Humas Polres Sumenep Akp Widiarti menjelaskan bahwa berawal pada tahun 2023 lalu, sekitar pukul 11.00 wib, di dalam kamar, korban sedang berada dirumahnya dengan tersangka S yang merupakan orangtua tiri dari korban.
“Jadi, ibu korban saat itu sedang berada di warung miliknya. Sehingga, tersangka melakukan persetubuhan dan pencabulan kepada korban,” katanya.
Bahkan, kata Widi, kejadian itu telah berulang berkali-kali sejak tahun 2023, selama pelaku melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap korban, tersangka menjanjikan uang kepada korban sebesar Rp. 50.000.
“Tersangka itu mengancam akan membunuh korban jika korban melaporkan persetubuhan dan pencabulan yang dialami korban kepada ibunya,” tuturnya.
Dia menambahkan, pada Senin, 24 Februari 2025 sekitar Pukul 22.30 WIB, Unit Resmob Polres Sumenep dan Unit VI SIBER yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Sumenep AKP Agus Rusdiyanto, SH mendapatkan informasi bahwa pelaku pencabulan inisial S itu berada di Wilayah Hukum Polres Malang.
“Akhirnya, tim unit Resmob Polres Sumenep dan Unit VI SIBER berhasil melakukan upaya penangkapan disebuah Pondok Pesantren di Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang dan menyita barang bukti 1 buah Handphone INFINIX warna hitam milik tersangka,” paparnya.
Menurutnya, setelah dilakukan introgasi oleh petugas, tersangka akhirnya mengakui perbuatannya bahwa telah melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap korban.
“Adapun barang bukti yang berhasil diamankan itu berupa Visum et Repertum serta baju dan celana milik korban,” ucapnya.
Dia menegaskan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat (3,(2),(1) Pasal 82 Ayat (2),(1) UU RI Nomer 17 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomer 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 5 miliyar.
“Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang Tua, Wali, Pengasuh Anak, Pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana yang dimaksud ayat (1),” tegasnya. (Ys)
Media Lintas Indonesia Harapan dan Aspirasi Rakyat



























