Nunukan-Lintas Indonesia.“Sebagai wujud komitmen terhadap pemberantasan tindak pidana penyalahgunaan narkotika,Personel Unit Reskrim Polsek Sebatik Timur bersama
Personel Sat Reskoba Polres Nunukan, Kalimantan Utara(Kaltara)kembali menangkap seorang Laki-laki yang diduga pemilik narkotika jenis Sabu-sabu(SS)pada, Minggu (31/01) sekitar pukul 09.30 wita.
Keberhasilan Personel Unit Reskrim Polsek Sebatik Timur bersama Personel Sat Reskoba Polres Nunukan dalam menangkap tersangka pemilik narkotika golongan I jenis Sabu ini dibenarkan oleh Kapolres Nunukan AKBP Syaiful Anwar,SIK melalui Kasubag Humas AKP Muhammad Karyadi,SH pada,Senin (01/02/2021).
Penangkapan tersangka“LATIF SHEVA Alias LATIF Bin RINTA(Alm)”jenis kelamin Laki-laki, warga Jalan Jend.Sudirman RT 39 Kelurahan Damai Bahagia,Kecamatan Balikpapan Selatan,Kalimantan Timur(Kaltim),berawal dari informasi masyarakat yang layak dipercaya bahwa,Pada Hari Minggu tanggal 31 Januari 2021 akan tiba seorang laki-laki yang diduga membawa,menguasai,dan memiliki Narkotika Golongan I Jenis Sabu”,ujar Karyadi.
Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat lanjut Karyadi,Personil Unit Reskrim Polsek Sebatik Timur melakukan kordinasi dengan Sat Reskoba Polres Nunukan, kemudian melakukan penyelidikan terhadap Informasi tersebut.
“Sekira Pukul 09.00 wita,anggota Sat Reskoba Polres Nunukan dan Unit Reskrim Polsek Sebatik Timur melakukan pembuntutan terhadap Seorang Laki-laki yang berjalan
keluar dengan di bonceng oleh tukang ojek di Pelabuhan Tradisional Aji Kuning,Kecamatan Sebatik Tengah”,terangnya.
Lebih lanjut kata Karyadi,Saat itu sepeda motor yang di tumpangi oleh terduga sedang membawa Narkotika jenis Sabu menuju ke arah sungai Pancang Sebatik utara,maka Persoil Unit Reskrim Polsek Sebatik Timur dan
Personil Sat Reskoba Polres Nunukan terus melakukan pembuntutan terhadap Target,dan setelah tiba di Pelabuhan Kelas III Sungai Nyamuk,Personil Unit Reskrim Polsek Sebatik Timur bersama Personil Sat Reskoba Polres Nunukan,langsung melakukan penggeledahan terhadap laki-laki tersebut”.
“Dari penggeledahan yang dilakukan terhadap barang bawaan“LATIF SHEVA Alias LATIF Bin RINTA(Alm)”polisi berhasil menemukan 10 bungkus Plastik transparan dengan berbeda ukuran yang di tempelkan di dalam sela-sela termos yang di bawanya”,Terang Karyadi.
Setelah mendapatkan barang bukti(BB)Sabu dengan berat bruto ± 514,8 lanjut karyadi, dilakukan Introgasi awal,dari hasil interigasi oleh petugas didapati bahwa barang tersebut merupakan pesanan dari orang yang tidak dia kenal,yang saat ini sedang berada di Lapas
Balikpapan,Provinsi Kalimantan Timur(Kaltim), selanjutnya barang tersebut akan di tujukan kepada orang yang juga tidak ia kenali, yang saat ini berada di Lapas Goa Provinsi Sulawesi Selatan(Sulsel)”,ungkap Karyadi.
“Sekira Pukul 09.30 wita Personil Unit Reskrim Polsek Sebatik Timur bersama Persnil Sat Reskoba Polres Nunukan membawa pelaku ke Kantor Polsek Sebatik Timur untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut”,ujarnya.
Karyadi menambajkan,saat di perjalanan menuju Kantor Polsek Sebatik Timur,pelaku memukul petugas dan melarikan diri sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur kepada tersangka”.
“Akibat perbuatannya,Tersangka dijerat Pasal 114 ayat(2)Subsider pasal 112 ayat(2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika”,Jelas Karyadi./Sumber Res Nnk/Rdm.
Media Lintas Indonesia Harapan dan Aspirasi Rakyat



























