
Sumenep, Lintasindonesia.co.id- Sat Samapta Polres Sumenep, merazia warung penjual Minuman Keras (Miras) di wilayah kecamatan Talango, Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Razia yang dipimpin langsung oleh Kanit Turjawali Sat Samapta Aiptu Sudarso bersama anggotanya mengamankan puluhan Miras, Rabu (12/6/2024).
Razia itu bertujuan dalam rangka antisipasi penyalahgunaan minuman beralkohol (Miras) dan kejahatan jalanan.
Kasat Samapta Polres Sumenep AKP Taufik Hidayat, S.H melalui Kasi Humas AKP Widiarti, SH mengatakan bahwa dalam razia warung penjual miras atau oplosan tersebut tim Sat Samapta berhasil mengamankan puluhan miras dari berbagai merek.
“Puluhan miras berhasil diamankan yakni ; Anggur Merah 10 botol, Anggur merah gold 11 botol, Beer Merk prost 3 botol, Anggur merk Api 5 botol,Anggur Kolesom 5 botol
Ice land rasa 6 botol, ” tuturnya.
Menurut AKP Widiarti, tim Sat Samapta menyasar razia ke warung penjual miras di wilayah kecamatan yakni Desa Cabbiya, Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep.
“Jadi, selain mengamankan barang bukti (BB), petugas juga mengamankan 1 orang sebagai penjual miras. Kini diamankan di Polres Sumenep guna penyelidikan lebih lanjut,” tegasnya. (Ys)
Media Lintas Indonesia Harapan dan Aspirasi Rakyat



























