Nunukan-Lintas Indonesia.“Kepolisian Resot Nunukan melalui Personil Opsnal Polsek Sebatik Barat,Kalimantan Utara(Kaltara), lagi-lagi kembali mengamankan seorang pelaku yang diduga menyimpan,membawa, menguasai,dan menjadi perantara dalam jual beli narkotika Golongan I jenis Sabu-sabu(SS), di Dermaga Mantikas RT 02,Desa Binalawan, Kabupaten Nunukan pada,Sabtu(29/01)sekitar pukul 23.00 wita.
Kapolres Nunukan AKBP Syaiful Anwar,S.I.K melalui Kasubag Humas AKP Muhammad Karyadi,SH,Minggu(31/01)mengatakan, Personil Opsnal Polsek Sebatik Barat kembali menangkap terduga“RITAA RASAK(25)yang merupakan seorang ibu rumah tangga (IRT), warga Jln.Cik Ditiro RT 18,Kelurahan Nunukan Timur.
“RITAA RASAK”diamankan oleh Personil Opsnal Polsek Sebatik Barat kareana,diduga menyimpan,membawa,menguasai,menjadi
perantara dalam jual beli dan memiliki Psikotropika Golongan I jenis Sabu-sabu(SS) dengan berat bruto ± 55 gram”,ujar Karyadi.
Keberhasilan Personil Opsnal Polsek Sebatik Barat dalam mengamankan“RITAA RASAK” bersama barang bukti Sabu dengan berat bruto ± 55 gram,berkat kerjasama dan informasi dari
masyarakat setempat.
Masih menurut Karyadi,Dari hasil pengamatan diduga bahwa terlapor terlihat berada di
dermaga Mantikas,Desa Binalawan.
“Kemudian personil Opsnal Polsek Sebatik Barat mengamankan terduga dan dilakukan pemeriksaan serta penggeledahan badan dan
barang,diperoleh BB tiga bungkus warna putih transparan yang diduga berisi narkotika jenis Sabu dengan berat bruto ± 55 yang disimpan di selipkan di kantong celana,2 buah HP merk Vivo warna hitam,dan 1 buah timbangan digital”,ungkapnya.
Terduga kini telah diamankan oleh personil Opsnal Polsek Sebatik Barat untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,”Tutur Karyadi./Sumber Res Nnk/Rdm.
Media Lintas Indonesia Harapan dan Aspirasi Rakyat



























