Subulussalam-lintasindinesia.co.id Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Wartawan Republik Indonesia (DPC PWRI) Kota Subulusssalam menyurati Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kota Subulussalam terkait laporan Uji Labolatorium limbah cair di Pabrik MInyak Kelapa Sawit (PMKS) yang ada di Pemko Subulussalam. Jum’at 27/11/2020
Menurut keterangan Ketua DPC PWRI Subulussalam Jaulim Saran via Kepala Bidang Investigasi, Advokasi Hukum dan HAM nya Mukaribin Pohan, mengatakan surat tersebut, berupa permohonan kepentingan Informasi Publik yang tertuang didalam Undang-undang KIP. No 14 tahun 2008
“Terkait yang dimohonkan PWRI kepada DLHK tentang Hasil Uji Labolatorium Air Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) / Hasil Uji Lab Limbah Cair dan Gambar Alur Pengolahan Air limbah PMKS PT. Di Kota Subulussalam per semester”
Seperti PMKS Bumi Daya Abadi, pasca kejadian dugaan bobolnya Kolam Pengolahan, Penimbunan / Penyimpanan Limbah B3 beberapa waktu yang lalu (tahun 2020) Hasil Uji Labolatorium Air Limbah B3 / Hasil Uji Lab Limbah Cair PMKS PT. Global Sawit Semesta per semester periode Tahun 2020 dan Hasil Uji Labolatorium Air Limbah B3 / Hasil Uji Lab Limbah Cair seluruh Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) yang ada di Kota Subulussalam per semester periode tahun 2020.
Terkait Surat Permohonan PWRI, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kehutanan Kota Subulussalam Abdul Rahman Ali yang menerima langsung surat tersebut menyampaikan akan segera menindaklanjuti surat itu dalam waktu yang sesuai diamanatkan Undang-undang KIP. (M. Pohan)
Media Lintas Indonesia Harapan dan Aspirasi Rakyat



























