Lhokseumawe.Media Lintas.29/10/2018 – Rapat paripurna DPRK Lhokseu mawe Tahun 2018 dalam penyam paian rancangan KU APBK dan PPAS APBK Lhokseumawe Tahun Anggara 2019 yang disampaikan oleh Ketua Dewan M.YASIR bertempat di Gedung
Sekretariat Dewan DPRK pada Tanggal 29 Oktober 2018 dihadiri juga oleh Wali Kota Lhokseumawe yang diwakili Wakil Walikota H.Yusuf Muhammad.Sekdako Bukhari AKS.
MM.dan seluruh para Anggota
Dewan maupun kepala Dinas badan kantor serta Camat yang ada dalam wilayah Kota Lhokseumawe.
Selanjut.nya kita akan membahas secara tahab demi tahab,sehingga dalam proses pembahasan Dua
pihak antara Badan Anggaran Dewan dan TAPK dapat bekerja sama dengan baik demi kelancaran tugas kita bersama sesuai dengan meka nisme persidangan Dewan, sebagai mana di atur dalam Tata Tertib DPRK Lhokseumawe, selanjutnya dalam
pembahasan KU APBK Lhokseu mawe Tahun 2019 ini kita harabkan agar sesuai dengan acuan sebagai mana yang telah diatur dalam pera turan perundang,rundingan yang berlaku.
1.Undang,Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
2.Undang,Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Pemberdayaan Negara
3.Undang, Undang Nomor 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengo lolaan dan Tanggung jawab Keua ngan Negara
4.peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
5.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali,terakhir dengan pertu ran Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 Tentang pedoman pengelolaan Keuangan Daerah
6.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016 Tentang pedoman penyusunan Anggaran pendapatan dan belanja Daerah Tahun Anggara 2017.
Maksud penyusunan KU APBK Lhokseumawe adalah sebagai petunjuk dan pedoman dasar dalam pelaksanaan program kegiatan pembangunan Daerah yang dijabar kan lebih lanjut dalam bentuk piori
tas dan plafon Anggaran sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2019, sedangkan tujuannya adalah mem berikan arahan yang tepat dan jelas bagi penyusunan Rencana APBK Lhokseumawe Tahun Anggaran 2019 dimana setiap penerimaan dan pengeluaran (Belanja) Daerah benar
benar di alokasikan sesuai dengan tujuan dan sasaran program pemba ngunan yang telah ditetapkan.
Selanjut nya Walikota Lhokseumawe yang di wakili oleh Wakil.Walikota
Yusuf Mumammad menyerah kan secara simbolis KU APBK dan PPAS APBK Lhokseumawe Tahun 2019 kepada ketua Dewan DPRK M.Yakin di dampingi Wakil ketua 1 Suryadi.SE.MM.dan Wakil ketua 2 T.Sopinus.
M.Amin KABIRO.Lhokseumawe.Lintasindonesi
Media Lintas Indonesia Harapan dan Aspirasi Rakyat



























