
Sumenep, (Lintasindonesia.co.id)-Rapat Paripurna DPRD Bersama Forkopimda Sumenep, Madura, Jawa timur digelar di ruang Gedung DPRD Setempat, Senin (20/4/2020).
Rapat dengan agenda Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Kepala daerah tentang APBD anggaran tahun 2019. “Ya, rapat LKPJ kepala daerah tentang APBD anggaran tahun 2019,” kata K. Hamid Ali Munir, Ketua DPRD Kabupaten Sumenep.
Menurutnya, apabila dalam laporan pertanggung jawaban itu ada kekurangan, harus dilakukan evaluasi oleh Bupati sebagai kepala daerah.
Oleh karena itu, ada beberapa catatan yang perlu dijadikan bahan evaluasi untuk tahun 2020, yakni mengenai beberapa pekerjaan tahun 2019 yang dilakukan oleh kontraktor mengalami pemutusan kontrak. Karena tidak bisa memyelesaikan pekerjaannya sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.
“Pekerjaan yang mengalami mangkrak atau pemutusan kontrak diantaranya, pekerjaan RSUD Arjasa yang mana mulai pembangunannya dari 2018 sampai saat ini RSUD Arjasa belum ditempati,” ujarnya.
Bahkan, persiapan tenaga medis dan perawat sudah dua tahun dipersiapkan, malah para tenaga medis dan para perawat harus di titipkan dibeberapa Puskesmas di kepulauan.
Dia menambahkan, pekerjaan tahun 2019 yang putus kontrak adalah pembangunan pagar pasar di wilayah Kecamatan Batuan.
Dengan demikian, sementara yang menjadi bahan pertimbangan evaluasi selain pekerjaan yang belum selesai tentang PAD (Pendapatan Asli Daerah) dan mengenai aset daerah yang belum tersertifikat.
“Ini masih banyak aset daerah yang selama ini belum tersertifikat, ini perlu tindakan konkrit dari pemerintah agar tahun 2020 lebih baik tahun sebelumnya,” tukasnya.(Yas)
Media Lintas Indonesia Harapan dan Aspirasi Rakyat



























