Gerubok

ONEKLIK

NGULAK NGALIK

Home / JATIM / Madura / Rencana Pembangunan Pasar Tradisional Batuan Menuai Protes

Rencana Pembangunan Pasar Tradisional Batuan Menuai Protes

Sumenep,(Lintasindonesia.co.id)-
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) melalui Disperindag Kabupaten Sumenep berencana melaksanakan Pembangunan Pasar di Desa Batuan, Kecamatan Batuan, Sumenep, Madura, Jawa Timur. Senin, (02/12/2019).

Dalam rencana pelaksanaan pembangunan pasar tersebut mendapat protes. Bahkan salah satu yang mengaku sebagai pemilik lahan mengklim jika tanah itu miliknya.

R. Sumar’oem melalui kuasa hukumnya kamarullah,SH mengklim jika lokasi tanah itu masih dalam kepemilikan.

“Saya heran sama pemkab melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), kok bisa hendak membangun pasar yang masih menjadi hak milik orang lain,” katanya.

Dia menjelaskan, Tanah yang bersebelahan dengan SKB dengan luas sekitar 1,5H itu sah menurut hukum milik kliennya yaitu R. Soehartono alias nono(Putera Bapak R. Seomar’oem),

Berikut bukti bukti kepemilikan lahan tersebut sudah jelas, berdasarkan Akte jual beli 208/01/AJB/VII/1995 tertanggal 03 juli 1995, Pengumuman data fisik dan data Yuridis kantor Pertanahan Kabupaten Sumenep No. 455 s/d 457/2001 tanggal 15 maret 2001,

“Putusan PTUN Nomor:36/G/2014/PTUN.SBY tanggal 7 agustus 2014,Putusan PT TUN Surabaya Nomor:36/B/2014 PT.TUN.SBY Tanggal 8 desember 2014 dan Putusan Mahkamah Agung RI nomor:238 K/TUN/2015 tanggal 8 juni 2015 yang telah berkekuatan hukum tetap,” jelasnya.

Ditanya langkah apa yang akan dilakukan bersama timnya? Pihaknya bakal melakukan pelaporan tindak pidana, untuk pidana umumnya.

“Dan kepada disperindag kami akan melakukan gugatan kalau masih tetap melanjutkan kegiatannya, termasuk gugatan ke PTUN terhadap Disperindag Sumenep,”tegasnya, geram.

Terpisah, Kepala Disperindag Kabupaten Sumenep Agus Dwi Saputra mengatakan bahwa tanah yang diproyeksikan pasar tradisional itu adalah milik Pemda sumenep yang mengaku di beli dari Mohammad Siz dan bukan tanah sengketa.

“Kami berharap, kegiatan kami jangan dihalangi, karena bukti bukti yang kami miliki berupa Pembebasan lahan yang ditanda tangani camat, kades setempat dan lainnya, juga rentetan hak warisnya dari Mohammad Siz,”. tukasnya.(Zai/Yas)

Check Also

Kamar Hunian Warga Binaan di Rutan Klas IIB Sumenep Digeledah

Kamar Hunian Warga Binaan di Rutan Kelas IIB Sumenep Digeledah

Sumenep, Lintasindonesia.co.id – Rutan Kelas IIB Sumenep, Madura, Jawa Timur kembali operasi penggeledahan kamar hunian …

Polres Sumenep Kawal Ketat Balik Mudik Gratis

SUMENEP, MEDIA-LINTASINDONESIA.CO.ID _Lintasindonesia.co.id- Balik mudik gratis jurusan Sumenep-Surabaya-Jakarta dari terminal Arya Wiraraja Sumenep, Madura, Jawa …

Bulan Puasa Ramadhan 1444 H, Pemdes Aengdake Berbagi Berkah

Bulan Puasa Ramadhan 1444 H, Pemdes Aengdake Berbagi Berkah Sumenep, Lintasindonesia.co.id- Pemerintah Desa (Pemdes) Aengdake, …

media UNGKAP TABIR

ABOUT LPPNRI

10 URUTAN BERITA YANG PALING BANYAK DI LIHAT

BERITA YANG PALING POLULER DAN KOMENTAR

SHARE AND FOLLOW THE SOCIAL MEDIA OF LINTAS INDONESIA

error: Content is protected !!