S
idoarjo.mli-Widiantoro basuki selaku Kasat Pol PP mengatakan,Menjelang Akhir Tahun Ribuan botol miras dari berbagai jenis merk minuman keras(Miras),dimusnahkan Pol PP Sidoarjo”
Upaya itu Guna menjaga lingkungan yang kondusif di wilayah Sidoarjo,dan menjaga gangguan kamtibmas di wilayah Sidoarjo, Satpol-PP Sidoarjo telah melakukan operasi pekat yang mana telah berhasil mengamankan ribuan botol miras dari berbagai jenis merk minuman.pada tanggal 28/11/2019.
Dan menjelang tahun 2020, Satpol PP Kabupaten Sidoarjo setidaknya memusnahkan sekitar 1400 botol miras berbagai jenis. Pemusnahan disaksikan Asisten 1 Pemkab Sidoarjo, komisi A DPRD Sidoarjo dan perwakilan Kejari serta Polresta Sidoarjo.
Widiantoro,juga menyampaikan,miras yang dimusnahkan sisa dari barang bukti, yang sebagian sudah diserahkan ke Kejaksaan dan Polresta Sidoarjo, dan sama-sama dimusnahkan sekitar 6 bulan yang lalu.
Terkait adanya barang bukti berupa bir bintang,dirinya juga di jelaskan,bahwa bir bintang diperbolehkan beredar di Sidoarjo. Namun dengan catatan, harus punya ijin secara resmi. Sepanjang tidak berijin, bisa disebut ilegal dan akan ditertibkan.“Bir bintang yang kami musnahkan ini, jelas tidak mempunyai ijin secara resmi,”terangnya, pada awak media,
Sementara itu, Asisten 1 Pemkab Sidoarjo M. Ainur Rahman menuturkan, pemusnahan miras berbagai merk dan jenis salah satu wujud tindakan tegas dari Pemkab Sidoarjo.Tak hanya itu, Pemkab menghimbau agar selalu menjaga ketertiban dan keamanan wilayah Supaya lingkungan Aman dan kondusif.
“Kami berharap warga bisa membantu, untuk bisa memantau peredaran miras di Sidoarjo,”pungkasnya (znr)
Media Lintas Indonesia Harapan dan Aspirasi Rakyat



























