
Sumenep, Lintasindonesia.co.id- Dua pria asal Desa Tarogan, Kecamatan Lenteng, Sumenep, Madura, Jawa Timur diamankan Satresnarkoba Polres Sumenep. Mereka berhasil diamankan lantaran diduga tersandung kasus narkotika jenis sabu di ruang tamu, Desa Tarogan.
Dua pria itu diantaranya Abdullah (48), dan Firdaus (34), keduanya ini merupakan Warga Dusun Kebun, Desa Tarogan, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep.
Kasubag Humas Polres Sumenep Akp Widiarti membenarkan adanya peristiwa penangkapan terhadap terlapor. Terlapor ditangkap karena diduga melakukan pesta narkotika jenis sabu.
“Setelah petugas mendapatkan informasi A1 bahwa di rumah tersebut sedang melakukan pesta Narkotika jenis sabu, sehingga petugas langsung melakukan penggerebekan,” katanya.
Menurutnya, dari tangan terlapor petugas mengamankan barang bukti 1poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,50 gram.
Seperangkat alat hisap terdiri dari sebuah bong terbuat dari botol plastic yang di modif pada tutupnya terdapat dua lubang masing -masing tersambung dengan potongan sedotan warna bening dan pipet kaca.
1buah sendok sabu yang terbuat dari potongan sedotan warna bening. 1buah korek api gas warna kuning. 1buah dompet kain warna coklat.1unit HP merk Samsung warna silver kombinasi merah. 1unit HP merek OPPO warna hitam bersilikon.
“Kedua terlapor berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Terlapor dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Subs. Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomer 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya. (Cip/Yas)
Media Lintas Indonesia Harapan dan Aspirasi Rakyat



























