Sumenep, Lintasindonesia.co.id-Tim petugas Polres Sumenep, mengamankan tersangka dalam dugaan kasus narkoba jenis sabu diwilayah Dusun Nangnangan, Desa Saronggi, Kecamatan Saronggi, Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Penangkapan terhadap tersangka Amir Faizal (27), Warga Dusun Ares Tengah, Desa Kebundadap Timur, Kecamatan Saronggi, dilakukan dirumahnya di Dusun Nangnangan, Desa Saronggi, Kecamatan Saronggi.
“Tersangka (Amir Faizal,red) ditangkap anggota Polsek Saronggi karena terlibat kasus narkoba,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep, Akp. Widiarti, Kamis (25/2/2021).
Widi menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa ada orang yang diduga sedang mengkonsumsi narkotika jenis sabu.
Dari informasi tersebut, anggota Polsek Saronggi melakukan penyelidikan. Kemudian, petugas melakukan penangkapan. Dari penangkapan itu, pelaku berikut barang buktinya diamankan dan di bawa ke Polsek Saronggi untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas berupa 1 klip plastik yang berisi sabu dng berat lk 0,35 gr. 1klip plastik yang berisi sisa sabu. 1buah Pipet Kaca yang terdapat Sisa Sabu.
1buah sedotan yang di gunakan untuk sendok. 1buah bong yang terbuat dari botol kaca ukuran kecil obat amoxsan dan terdapat dua lobang yang terhubung dengan sedotan.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat (1) Subs Pasal 127 ayat (1) Uandang-Undang Republik Indonesia Nomer 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya. (Yas)
Media Lintas Indonesia Harapan dan Aspirasi Rakyat



























