Gerubok

ONEKLIK

NGULAK NGALIK

Home / JATIM / Madura / Saat Dihotel, Pria ini Berhasil Ditangkap Petugas Polres Sumenep, Ternyata ini Kasusnya

Saat Dihotel, Pria ini Berhasil Ditangkap Petugas Polres Sumenep, Ternyata ini Kasusnya

Sumenep, Lintasindonesia.co.id- Satresnarkoba Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur membekuk tiga orang tersangka dalam dugaan kasus narkotika jenis sabu.

Ketiga identitas tersebut berinisial H (32), Warga Desa Sokobana Daya, inisial M (29), Warga Desa Bira Timur, dan inisial W (32), Warga Desa Blaban, Kecamatan Batumarmar.

Kronologis penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa 2 orang dari sokobanah, Kabupaten Sampang menginap di salah satu Hotel di Desa Babbalan, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep.

“Petugas langsung menuju TKP dan melakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap terlapor “H”, saat dilakukan penggeledahan kamar ditemukan barang bukti dibawah bantal kasur berupa 1 paket kantong plastik berisi narkotika jenis sabu,” kata Humas Polres Sumenep, Akp Widiarti. Selasa (24/5/2022).

Menurutnya, setelah ditunjukkan terlapor mengakui barang bukti tersebut itu adalah miliknya. Kemudian petugas melakukan penangkapan terhadap “W” di sebuah warung di depan Hotel Musdalifa 2,

Adapun hasil interogasi sabu tersebut didapat dari inisial “M”, petugas langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap “M” di area parkir wisata Pantai Lon Malang, Desa Bira Tengah, Kecamatan Sokobana, Kabupaten Sampang.

“M mengakui telah menyerahkan sabu kepada terlapor H dan W,” paparnya.

Dari penangkapan tersebut petugas mengamankan barang bukti sabu dari terlapor H berupa 1 poket/kantong plastik berisi narkoba jenis sabu dengan berat kotor 47,55 gram, 1 plastik klip ukuran sedang, 1 plastik warna bening, sobekan tisu warna putih, sobekan plastik warna hitam, 1 unit HP merk VIVO warna biru muda bersilikon.

Juga disita dari terlapor “W” 1 unit HP merk OPPO warna putih metalik bersilikon, 1 unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna abu-abu Nopol M 4358 TR. Petugas juga menyita barang bukti dari terlapor “M” 1 unit HP merk OPPO warna hitam bersilikon.

“Terlapor berikut barang buktinya diamankan ke Satreskoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Terlapor dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomer 35 Tahun,” tegasnya. (Yas)

Check Also

Keluarga Pasien Puji Rumah Sakit RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep

MEDIA-LINTASINDONESIA.CO.ID | SUMENEP Pelayanan di RSUD dr. Moh. Anwar Sumenep, mendapat apresiasi dari pihak keluarga …

Puluhan Raperda Mulai Dibahas DPRD Sumenep

Sumenep, Lintasindonesia.co.id- Puluhan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang masuk dalam program pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) …

Wakil Ketua Komisi III Minta Perketat Pengawasan Program BSPS

Sumenep, Lintasindonesia.co.id- Sekitar 570 unit Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) ditahun 2026 bakal turun kembali …

media UNGKAP TABIR

ABOUT LPPNRI

10 URUTAN BERITA YANG PALING BANYAK DI LIHAT

BERITA YANG PALING POLULER DAN KOMENTAR

SHARE AND FOLLOW THE SOCIAL MEDIA OF LINTAS INDONESIA

error: Content is protected !!