Lintasindonesia.com— Salah satu Rio di Kabupaten Bungo saat dikonfirmasi tentang laporan warga tentang adanya perangkat desa yang menjabat doubel jabatan.
Saat awak media mengunjungi salah satu kantor Rio dikabupaten bungo,Rio tersebut sedang tidak berada dikantornya.
Saat kunjungan bertemu dengan Sekdus dan membenarkan tentang adanya pejabat desa yang merangkap double jabatan salah satunya adalah Kepala kampungnya
“memang ada perangkat desa disini yang menjabat double jabatan, salah satunya adalah kepala kampung,ucap sekdus”
“Tapi kami memberika toleransi sampai batas bulan februari ini,yang bersangkutan harus bisa memilih jabatan mana yang akan dijalani, jika tidak bisa maka kami akan ambil tindakan tegas. Ucap sekdus lagi”
Berikut larangan-larangan bagi Perangkat Desa sebagaimana disebut dalam Pasal 51 UU Desa No.6 tahun 2014 tentang Desa.
1.Merugikan kepentingan umum 2.Membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu 3.Menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya 4.Melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga dan/atau golongan masyarakat tertentu5.Melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat Desa 6.Melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya 7.Menjadi pengurus partai politik 8.Menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang 9.Merangkap jabatan sebagai ketua dan/atau anggota Badan Permusyawaratan Desa, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan Ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah 10.Melanggar sumpah/janji jabatan 11.Meninggalkan tugas selama 60 (enam puluh) hari kerja berturut turut tanpa alasan yang jelas dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Ketika seorang perangkat desa mengangkangi larangan-larangan yang ada. Maka Perangkat Desa akan dikenai sanksi administratif baik berupa teguran lisan maupun teguran tertulis.Dalam hal sanksi administratif tidak dilaksanakan oleh Perangkat Desa, dapat dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian “pemecatatan” dari perangkat desa.
Media Lintas Indonesia Harapan dan Aspirasi Rakyat



























