Kediri – media-Lintasindonesia.co.id – Dalam mencegah penularan penyakit yang di sebabkan oleh penyakit yang di sebabkan oleh Virus Corona ( Covid – 19 ) , Satpol PP Kota Kediri , mensosialisasikan surat Edaran PERWALI NO. 01 THN 2021dan SE WALIKOTA NO.443.2/2/419.033/2021di wilayah Kota Kediri , Sabtu ( 06/02/2021)
Dalam Giat ini , Satpol PP Kota Kediri di wakili oleh Regu 2 Patroli dan Jajaran Polsek Kota
“Kegiatan ini di maksudkan untuk mengantisipasi Pencegahan penyebaran Covid – 19 , dan mensosialisasikan terkait surat Edaran Perwali ” jelas Bpk NurKhamid , kepada awak media – media-Lintasindonesia.co.id
Adapun sasaran kali ini Lokasinya pasar Grosir , petugas masih saja mendapati 4 pelanggar , adapun sanksinya , sanksi sosial , dan petugas Mengamankan KTP
Adapun lokasi ke 2 yaitu Jln. Singasari dan di dapati 2 pelanggar yang tidak menggunakan masker , pelanggar di beri sanksi sosial dan pemahaman KTP , serta teguran kesan
Selama Giat berlangsung situasi aman , lancar dan kondusip ( Joker )
Media Lintas Indonesia Harapan dan Aspirasi Rakyat



























