Sumenep, (Lintasindonesia.co.id) – Gerobak pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di seputaran Jalan Diponegoro, diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumenep, Madura, Jawa Timur, Rabu (2/1/2019).
Sebagaimana dijelaskan Fajar Santoso, Kepala Bidang Trantibum Dan Linmas, Satpol PP Sumenep, penertiban ini dilakukan lantaran para PKL dianggap menempati tempat terlarang.
“Penertiban ini dilakukan karena PKL melanggar aturan yang telah di tetapkan oleh pemerintah daerah (Perda) kota Sumenep,”katanya.
Menurutnya, padahal sudah ada kebijakan tentang berjualan di areal tersebut, para PKL dipersilakan Untuk melakukan kegiatannya di malam hari, dan harus sudah bersih saat pagi hari.
“Sebagaimana berdasarkan Perda, mereka itu dibolehkan berjualan di malam hari. Tapi dengan syarat, pagi hari nya harus sudah bersih,” ucapnya.
Oleh karena itu, tindakan ini di lakukan supaya para pedagang kaki lima (PKL) mendapatkan efek jera. Sehingga, mereka bisa mengindahkan peraturan yang telah di tetapkan oleh pemerintah kabupaten sumenep.(Yasid)
Media Lintas Indonesia Harapan dan Aspirasi Rakyat



























