
Media-lintasindonesia.co.id – Belitung, Tanjungpandan || Berkaca dari kejadian tersebut, jajaran Satuan Reserse Narkoba terus berupaya meminimalisir peredaran narkoba tersebut, tidak hanya dengan melakukan penindakan hukum akan tetapi sangat dibutuhkan langkah-langkah pencegahan peredaran gelap narkotika melalui berbagai kegiatan sosialisasi.
Jalur laut yang selama ini menjadi urat nadi kehidupan masyarakat pesisir juga berpotensi dimanfaatkan sebagai pintu masuk peredaran gelap narkotika.
Menyadari ancaman tersebut, Satuan Reserse Narkoba Polres Belitung turun langsung memberikan edukasi kepada para nelayan melalui kegiatan sosialisasi dan penyuluhan di Warung Kopi Nelayan Baro, Jumat (19/6/2026) sore.
Suasana warung kopi yang biasanya dipenuhi obrolan ringan para nelayan sore itu berubah menjadi ruang diskusi yang hangat namun penuh makna.
Ketua beserta anggota Forum Nelayan Baro (FNB) mengikuti penyuluhan mengenai bahaya narkoba sekaligus peran strategis nelayan dalam menjaga perairan Belitung dari ancaman penyelundupan narkotika.
Kegiatan dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polres Belitung, AKP Budi Santoso, S.H. Menurutnya, pemilihan warung kopi sebagai lokasi sosialisasi dilakukan agar komunikasi dengan masyarakat nelayan berlangsung lebih terbuka dan efektif.
“Narkoba itu musuh kita bersama. Kami sengaja turun ke warung kopi, tempat berkumpulnya nelayan, supaya pesan ini benar-benar sampai.
Laut Belitung jangan sampai menjadi jalur masuk narkoba,” tegas Budi Santoso di hadapan para nelayan.
Dalam kesempatan tersebut, Kaur Mintu Sat Resnarkoba Polres Belitung, AIPTU Guslandi Yamani, SH, mengingatkan bahwa jaringan pengedar narkotika kini menggunakan berbagai modus untuk menyelundupkan barang haram melalui jalur laut.
Ia menjelaskan, sindikat kerap menitipkan paket narkoba kepada kapal nelayan tanpa sepengetahuan pemilik kapal atau membuang paket ke laut menggunakan pelampung yang dilengkapi sistem GPS agar mudah diambil kembali oleh pelaku.
Karena itu, para nelayan diminta segera melapor kepada aparat apabila menemukan paket atau benda mencurigakan saat melaut.
Selain mengingatkan modus penyelundupan, Guslandi juga menjelaskan konsekuensi hukum bagi pelaku tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Pengedar dapat dijatuhi pidana penjara seumur hidup bahkan hukuman mati. Sementara pengguna tetap dapat menjalani rehabilitasi sesuai ketentuan, namun juga dapat diproses secara hukum.
Narkoba bukan hanya merusak kesehatan, tetapi juga menghancurkan ekonomi keluarga, memicu keretakan rumah tangga, hingga membuat anak-anak putus sekolah,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Forum Nelayan Baro (FNB), Erwin, menyampaikan apresiasi atas langkah Polres Belitung yang memilih turun langsung menemui masyarakat pesisir.
Ketua Forum Nelayan Baro (FNB), Erwin, menyatakan dukungan penuh. “Terima kasih Pak Kasat sudah jemput bola ke warung kopi kami. Nelayan Baro komitmen jaga laut dari narkoba. Ini soal masa depan anak cucu,” ucapnya.
Acara ditutup dengan deklarasi bersama “Nelayan Baro Tolak Narkoba” dan tempel stiker imbauan di warung serta beberapa kapal. Turut hadir Bhabinkamtibmas dan tokoh masyarakat setempat.
Sumber:FNB
Editor: MLI
Media Lintas Indonesia Harapan dan Aspirasi Rakyat



























