M
edia Lintas Indonesia.co.id
Memang sudah lama para nelayan dan pedagang ikan diPanipahan, kecamatan Pasir Limau Kapas, kabupaten Rokan Hilir, Riau menjual hasil tangkapan ikannya termasuk diantaranya ikan hiu dan pare untuk dijual keluar wilayah kabupaten Rokan Hilir, Riau. Diantaranya dijual kekabupaten Labuhan Batu, Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara. Sehingga diduga penjualan ikan hiu dan ikan pare yang notabenenya dilindungi oleh Undang Undang. Saat tim media Lintas Indonesia kabupaten Labuhanbatu Selatan berkunjung kepanipahan, kecamatan Pasir Limau Kapas, kabupaten Rokan Hilir, Riau saat itu tim awak media sangat terkejut melihat adanya ikan hiu dan ikan pare hasil tangkapan nelayan yang dijual kepada para tengkulak ikan. Padahal kedua jenis ikan tersebut adalah satwa bawah laut Indonesia yang dilindungi oleh Pemerintah dan Undang Undang.
Adakah jajaran aparat hukum menindak tegas terhadap pelaku penangkap ikan yang dilindungi Undang Undang? Bukankah ikan hiu adalah salah satu dari sekian jenis satwa bawah laut yang dilindungi diNegara Kesatuan Republik Indonesia? Tapi kenapa diperjual belikan nelayan kepada para tengkulak atau pedagang? Apakah hal ini tidak diketahui jajaran aparat keamanan laut yang khususnya berada diwilayah Panipahan, kecamatan Pasir Limau Kapas, kabupaten Rokan Hilir, Riau? Bahkan para pedagang ikan tersebut terang terangan menjual ikan ikan hiu kepada pembeli tanpa berfikir apakah ikan hiu yang mereka jual tersebut melanggar Undang Undang atau tidak. Padahal ikan hiu tersebut dilestarikan oleh Pemerintah, serta diikat didalam Undang Undang nomor 45,pasal 100 dan 100c tahun 2009 tentang perikanan. Agar supaya satwa yang ada didalam laut tidak cepat punah dan habis. Jika hal tersebut terjadi maka akan terjadi kerusakan kerusakan alam bawah laut serta sangat sulit untuk memperbaikinya.
Tetapi para tengkulak dan pedagang begitu leluasa menjual ikan hiu tanpa merasa bersalah dan secara perlahan khususnya para nelayan panipahan mengurangi jumlah populasi satwa bawah laut, seperti ikan hiu yang notabenenya dilindungi oleh Undang Undang. Padahal penjagaan diwilayah laut kita sangatlah ketat pengamanannya. Tapi mengapa masih bisa juga kecolongan? Diduga penjagaan perairan kita masih lemah atau kurangnya perhatian khusus terhadap satwa bawah laut yang jelas jelas dilindungi oleh Pemerintah dan Undang Undang serta butuh pembenahan lebih dini agar satwa satwa bawah laut tidak punah dan tetap lestari. Dan juga semoga saja para nelayan penangkap ikan hiu dan ikan pare khususnya diPanipahan, kecamatan Pasir Limau Kapas tidak lagi mengulangi hal yang salah kembali tentang adanya larangan penangkapan ikan hiu dan pare yang sudah dilindungi Undang Undang. (J. A. Barus, SH)
Media Lintas Indonesia Harapan dan Aspirasi Rakyat



























