Gerubok

ONEKLIK

NGULAK NGALIK

Home / KAL-UT / Nunukan / “SELAMA 20 HARI SELURUH KEPALA OPD JANGAN MENINGGALKAN TEMPAT”

“SELAMA 20 HARI SELURUH KEPALA OPD JANGAN MENINGGALKAN TEMPAT”

Nunukan,Lintas Indonesia.“Bupati Nunukan,Kalimantan Utara

Hj.Asmin Laura Hafid,SE.MM”menghimbau agar seluruh jajaran OPD jangan
meninggalkan tempat dalam 20 hari ini, kecuali memang ada yang penting sekali
dan harus seijin Bupati,pak Sekda mohon dipantau”, ungkap Laura.”

Hal itu disampaikan dalam sambutannya di hadapan seluruh
Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten(Pemkab)Nunukan di acara
pengarahan persiapan pemeriksaan interim atas Laporan Keuangan Pemerintah
Daerah(LKPD),Tahun Anggaran 2019 oleh Badan Pemeriksa Keuangan(BPK)RI Perwakilan
Provinsi Kaltara di ruang rapat  Lantai IV
Kantor Bupati Nunukan pada,Kamis (6/02).”

Menurut Bupati Nunukan,“harus siap dan berperan aktif, file
yang dibutuhkan harus cepat disampaikan, dan diupayakan seluruh kepala OPD
jangan meninggalkan tempat dalam 20 hari ini, kecuali memang ada yang penting
sekali dan harus seijin Bupati,”ungkap laura.”

Lebih lanjut Bupati Nunukan Hj.Asmin Laura menyampaikan,“Berdasarkan
amanah Peraturan Pemerintah Nomor:12 tahun 2019,tentang pengelolaan keuangan
daerah maka pemerintah daerah wajib menyusun laporan keuangan setiap akhir
tahun,anggaran sebagai wujud pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah(APBD).“Oleh karena itu Laura berharap agar Perangkat Daerah
dapat benar – benar mendukung pemeriksaan interim BPK RI tersebut.”

Selain itu,dalam sambutan Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi
Kalimantan Utara“Agus Priyono” menyampaikan,bahwasannya pemeriksaan interim
LKPD Kabupaten Nunukan Tahun Anggaran 2019 ini sesuai konstitusional merupakan
pemeriksaan yang bersifat mandatory bagi BPK dan merupakan rangkaian dari
pemeriksaan LKPD Tahun Anggaran 2019.”

Secara regulasi, Agus menyampaikan bahwa dasar hukum
pemeriksaan ini adalah UU Nomor 18 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan
dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, serta UU Nomor 15 tahun 2006 Tentang Badan
Pemeriksa Keuangan, sedangkan standar pemeriksaan adalah berdasarkan peraturan
BPK RI No 1 Tahun 2017 Tentang Standar Pemeriksaan Keuangan Negara.

“Agus menyampaikan,tujuan pemeriksaan Interim ini adalah
memantau TLHP tahun – tahun sebelumnya, menilai efektifitas SPI dan kepatuhan
terhadap perundang – undangan serta memperoleh data dan informasi untuk
pengembangan perencanaan pemeriksaan LKPD Tahun Anggaran 2019.”

Dan tujuan yang ketiga menurut  Agus,adalah pengujian subtantif terbatas atas
transaksi/saldo akun – akun tertentu(Test Of Detail Balance Sheet/ToDB)untuk
menilai kewajaran saldo dan kepatuhan terhadap peraturan perundang – undangan
dengan prioritas pada akun kas, belanja modal,belanja barang dan jasa dan aset
tetap,”ujarnya./Hms/Rdm.

Check Also

73 pasang sepatu branded illegal asal Malaysia di Amankan

NUNUKAN  Kalimantan Utara, mengamankan 73 pasang sepatu branded illegal asal Malaysia, yang hendak diselundupkan ke …

“Arena Judian Sabung Ayam Digrebek Petugas”

Nunukan-Lintas Indonesia. “Personel Sat Samapta Polres Nunukan yang dipimpin oleh Ipda. Endang Sudrajat (KBO Sat …

“Bupati Laura Bangga Terhadap 346 “Pasukan Orange”

Nunukan-lintas Indonesia. “Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH), kembali …

media UNGKAP TABIR

ABOUT LPPNRI

10 URUTAN BERITA YANG PALING BANYAK DI LIHAT

BERITA YANG PALING POLULER DAN KOMENTAR

SHARE AND FOLLOW THE SOCIAL MEDIA OF LINTAS INDONESIA

error: Content is protected !!