
Lintasindonesia.co.id,Bungo—Dengan kesadaran sendiri, satu warga suku anak dalam Berinisial A (20) yang diduga melakukan tindak pidana pencurian di wilayah hukum Polres Merangin tepatnya di polsek sungai manau beberapa waktu lalu akhirnya menyerahkan diri.
Datuk Rio Dusun Dwi Karya Bhakti Menyampaikan “di duga salah satu warganya Suku anak Dalam melakukan tindak pidana pencurian dan sempat buron selama 20 hari akhirnya Menyerahkan diri ke rumah saya untuk di bawa ke polsek Sungai manau Pematang kandis Bangko Kab. Merangin. Senin (08/11/21)
Terduga pelaku A(20) beralamat di Desa Pasir Putih Kec. Pelepat Kab. Bungo Penyerahan diri, pelaku A (20) diterima langsung oleh Anggota Polsek sungai manau bersama Datuk Rio Dusun Dwi Karya Bhakti atau akrab di panggil Gento.

Supriyanto Juga Mengatakan Terduga pelaku A(20) menyerahkan diri ke rumahnya bersama Orang tuanya.Dari hasil pemeriksaan A(20) mengakui perbuatannya kepada Datuk Rio dan anggota Polsek sungai manau yang di dampingi oleh anggota Polsek pelepat.
Setelah melakukan beberapa pemeriksaan A(20) langsung dibawa ke Polsek Sungai manau untuk dilakukan pemeriksaan (proses penyidikan).
Dan tak lupa Supriyanto memberikan nasehat kepada warganya Jangan sampai terjadi lagi tindakan warganya yang melanggar hukum. Sebagai warga negara yang baik kita harus patuh terhadap hukum tersebut” tutupnya.
(Wisda)
Media Lintas Indonesia Harapan dan Aspirasi Rakyat



























