Selasa, 10 Desember 2024|19:45.WIB
Sumenep, Lintasindonesia.co.id-Satreskrim Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur ungkap kasus tindak pidana penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama dijalan raya lingkar barat, Desa Babalan, Kecamatan Batuan, pada Minggu, 1/12/2024, sekitar pukul 05.00 WIB.
Sebagaimana berdasarkan LAPORAN POLISI NOMOR :
LP/B/303/XII/2024/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 07 Desember 2024. Korban tersebut berinisial AR, 18, Warga Desa Pandian, Kecamatan Kota.
Sementara pelaku diketahui berinisial RM,38, OF, 15, dan RQ, 18, ketiganya merupakan Warga Desa Nambakor, Kecamatan Saronggi. Dari ketiga tersebut OF, 15 tahun itu tidak dilakukan penahan lantaran masih dibawah umur.
Selain itu, petugas resmob Polres Sumenep terus melakukan pengejaran pelaku lain atas keterlibatan kasus penganiayaan itu.
Adapun motif pelaku menganiaya korban secara bersama-sama karena korban lewat di depan para tersangka, dan tersangka dalam keadaan pengaruh minuman keras.
Kejadian berawal pada hari Minggu, 01/12/2024, sekitar pukul 05.00 WIB, pelapor selesai sholat subuh bersama dengan temannya yang bernama R, lalu pelapor bersama dengan R hendak jalan-jalan melewati jalan lingkar barat, masuk Desa Babalan.
“Setibanya dijalan raya Lingkar barat pelapor bersama dengan temannya bertemu dengan segerombolan orang yang sedang mabuk miras, kemudian pelapor diberhentikan dan langsung diajak berkelahi,” kata Wakapolres Sumenep Kompol Trie Sis Biantoro.,S.Pd.,S.I.K.,M.H.
Dia menjelaskan bahwa tak lama kemudian pelapor langsung dikeroyok beberapa orang laki-laki yang belum diketahui nama dan identitasnya, dari kejadian tersebut pelapor tidak sadarkan diri, serta kejang-kejang, akibat dirinya telah dikeroyok oleh beberapa orang laki-laki yang belum diketahui identitasnya.
“Atas kejadian tersebut pelapor mengalami rasa sakit pada seluruh badan, rasa sakit pada tulang terasa nyeri dan bekas memar dibagian pelipis sebelah kiri atas, terdapat bekas luka pada siku sebelah kanan, serta bekas luka dipergelangan tangan sebelah kanan, bekas luka pada jari kelingking, serta jari kaki sebelah kiri,” jelasnya.
Menurutnya, pada Sabtu, 07/12/2024, sekitar pukul 19.00 WIB, unit resmob menangkap tersangka di rumahnya di Dusun Tega Rt/Rw 004/002, Desa Nambakor, Kecamatan Saronggi.
Tersangka langsung dibawa ke kantor Polres Sumenep untuk proses penyidikan lebih lanjut. Barang bukti berupa 1buah baju berwarna hitam dengan logo tulisan (GIRAC) 1buah celana berwarna abu abu.
Media Lintas Indonesia Harapan dan Aspirasi Rakyat




























