SUMENEP, (Lintasindonesia.co.id) – Hawiyah Karim, kuasa hukum dari ahli waris meminta Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur segera terbitkan Laporan Polisi (LP) terkait dugaan penguasaan lahan yang dilakukan oleh PT. EML di desa tanjung.
Pasalnya, sejak kedatangan pihak keluarga ahli waris yang didampingi langsung kuasa hukumnya ke polres sumenep pada Rabu 8/8/2018 kemarin, dalam rangka untuk melakukan pelaporan terkait dugaan penguasaan lahan yang dilakukan oleh PT. EML.
“Kedatangan ke polres kemarin itu bukan bentuk pengaduan tapi melaporkan, sehingga, perlu kami minta tanda bukti LP nya. Nah, hingga saat ini kami belum terima tanda bukti LP itu,” katanya, Rabu (15/8/2018).
Sebenarnya, keinginan ahli waris untuk meminta LP segera diterbitkan, agar dari pihak terlapor segera di panggil dan ditanya bukti kelengkapan kepemilikan lahan di desa tanjung tersebut.
“Kenapa segera minta LP, agar pihak terlapor dan polres segera mengkonfirmasi apa dasarnya menguasai lahan. Logika hukum sederhananya kan begitu,” tandasnya.
Sementara Kasubbag Humas polres Sumenep Ipda Agus Suparno, mengakui jika berkas aduan telah di terima pihaknya.
“Berkas aduannya sudah kami terima, dan akan ditindaklanjuti ke penyelidikan,” jelasnya, saat ditemui awak media.
Kendati demikian, penyidik langsung akan melakukan penyelidikan atas kasus tersebut. Salah satunya melakukan konfirmasi pada pihak terkait, yakni pelapor maupun terlapor dan juga pihak terkait yang mengetahui soal kasus tersebut.
“Termasuk juga pemenuhan dokumen, intinya mengumpulkan data dan keterangan,” imbuhnya. (Ro/Yas)
Media Lintas Indonesia Harapan dan Aspirasi Rakyat



























