Gerubok

ONEKLIK

NGULAK NGALIK

Home / JATIM / SENGKETA TANAH PASAR DESA JOHO KEC. KALIDAWIR TULUNGAGUNG JAWA TIMUR MAU ADA TITIK TERANG

SENGKETA TANAH PASAR DESA JOHO KEC. KALIDAWIR TULUNGAGUNG JAWA TIMUR MAU ADA TITIK TERANG

Tulungagung Media Lintas Indonesia(Rabu,13 April 2022). Bahwa gugatan yang terdaftar di Pengadilan Negeri Tulungagung dengan nomor perkara 12/Pdt.G/2022/PN.Tlg adalah gugatan terkait Perbuatan Melawan Hukum yang berawal dari penggugat (anak dari Alm Marni Doelah) memiliki tanah yang dibeli pada tahun 1951 dari pak Marijan yang dibuktikan dengan Surat Jual Beli. Peralihan Hak Kepemilikan tersebut telah tercatat dalam buku pendaftaran dan pajak penghasilan tanah milik Indonesia Kantor Cabang Kediri dengan nama Marni Doelah No. Buku Pendaftaran C.268, Nomor Persil 71 Kelas Desa d.I dengan luas 0,080 da, terletak di Desa Joho Kecamatan Kalidawir dengan batas sebagai berikut : Utara : Batas dengan Jalan Desa, bagianTimur : Berbatas dengan Tanah Milik Sulaimanm Bagian Selatan Batas  Saluran Irigasi / Pengairan. Bagian Barat  Berbatas dengan Tanah Milik H.Seni

Yang kemudian pada tahun 1953 tanah tersebut dipinjam oleh kepala desa yang Bernama Ambjah digunakan sebagai pasar namun pada tahun 2021 pasar tersebut dibangun dan kemudian diakui sebagai tanah kas desa. Perkara ini telah disidangkan dan saat ini telah samapai dalam agenda Duplik. Dalam Duplik Tergugat atau Kantor Desa Cq Kepala Desa Joho dalam jawaban dan dalam Duplik mengatakan bahwa tanah sengketa yang digunakan sebagai pasar sejak 1958 hingga sekarang telah dikeluarkan dari pipil pajak atau telah dibebaskan dari pajak bumi dan bangunan karena masuk dalam status tanah kas desa tentu penryataan tersebut membuat kaget Penggugat sebagai ahli waris yang nyata nyata memiliki no. Buku Pendaftaran C.268, Nomor Persil 71 Kelas Desa d.I dengan luas 0,080 da dan tidak pernah melakukan jual beli kepada pihak manapun. Keluarga penggugat sempat menanyakan tanah tersebut ke kepala desa perihal tanah tersebut dan untuk melihat buku kerawangan desa dengan tujuan untuk mengurus sertifikat namun ditolak oleh kepala desa karena tanah sudah menjadi milik desa bahkan berbagai upaya juga telah dilakukan oleh Penggugat untuk menempuh jalur kekeluargaan dengan cara mengadakan pertemuan dengan perangkat desa untuk membahas status tanah bahkan Ketika bertanya status tanah dijawab “gugat saja di pengadilan Klo mampu” Menunjukan arogansi dan seakan akan keadilan dalam putusan Pengadilan adalah milik oknum desa dna sudah diatur kemenanganya. Bahwa kemudian pihak Tergugat juga memasang Spanduk dengan tulisan “Pemerintah Desa Joho Bekerjasama dengan Badan Pertanahan mengadakan PTSL/Prona dan akan mensertifikatkan Tanah Kas Desa”. Sehingga Penggugat memiliki sangkaan yang kuat Tergugat untuk menguasai dan atau menyerobot obyek sengketa milik Para Penggugat oleh karena itu Para Penggugat mengajukan gugatan ini dan berharap kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini memberikan Putusan yang berlandaskan fakta yang ada dan Penggugat berharap keadilan yang mana nantinya bahwa tanah yang menjadi sengketa ini tetap digunakan sebagai Pasar namun hanya status kepemilikan bukan tanah kas desa melainkan milik Penggugat //Jdn/Dim

Check Also

Peringati Hari Kebangkitan Nasional RSUD Dr. Iskak Komitmen Jaga Tunas Bangsa

MEDIA-LINTASINDONESIA.CO.ID | TULUNGAGUNG – Dalam rangka memperingati Hari Kebangkitan Nasional yang jatuh pada tanggal 20 …

Gelar Lomba Cerdas Cermat, RSUD Dr. ISKAK Rajut Kebersamaan di Bulan Suci, meriahkan Ramadhan

Redaksi, 4 Maret 2026. Media-lintasindonesia.co.id ,Tulungagung – Memeriahkan bulan suci Ramadhan 1447 H, RSUD dr. …

RSUD Dr. Iskak Buka Masukan Warga Terkait Layanan

TULUNGAGUNG, media-lintasindonesia.co.id || RSUD Dr. Iskak menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) untuk menggali pendapat masyarakat …

media UNGKAP TABIR

ABOUT LPPNRI

10 URUTAN BERITA YANG PALING BANYAK DI LIHAT

BERITA YANG PALING POLULER DAN KOMENTAR

SHARE AND FOLLOW THE SOCIAL MEDIA OF LINTAS INDONESIA

error: Content is protected !!