
Lintasindonesia.co.id- Masyarakat dan Pengurus Paguyuban Putra Sanghiang Padjajaran melakukan audensi ke kantor Badan Pertahanan Nasional. Kota Tasikmalaya beralamat Jl. Boulevard No. 1 Sukamanah Kecamatan Cipedes Kota Tasikmalaya.
Audensi tersebut berlangsung pada hari senin, tanggal 13 Desember 2021 pukul 11.00 wib s.d. 16.30 wib sempat di tunda dulu karena istirahat dan dilanjut melakukan pengecekan ulang ke lokasi yaitu Hotel Mangkubumi dan Kamandara beralamat Jalan AH. Nasution KM 7. Kelurahan Mangkubumi, Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya oleh pihak BPN dan Paguyuban.
Yang hadir pada saat audensi dari pihak Paguyuban saudara Dian, Novan, Ujang Ramlan, Perwakilan Akademisi Hukum Bapak Andy Handani, S.Pd, SH. MH, Dosen Ilmu Hukum STAINU Tasikmalaya, Perwakilan Masyarakat Asep Nurbudi, Agus.

Asep perwakilan dari masyarakat menyampaikan Hasil uji materi dalam audensi muncul 2 versi mengenai kepemilikan tanah Bapak Wahyu Trirahmadi sesuai dengan gambar yang ada disertifikatnya dengan peta yang diperlihatkan, oleh peta satelit oleh pihak BPN. Dan itu diakui juga oleh pihak BPN,” bahwa itu rancu.
Pihak BPN mengarahkan untuk melakukan rekonstruksi ukur dan rekonstruksi batas-batas tanah tersebut.
Perwakilan masyarakat yang lainnya seperti Bapak Agus ingin ada kepastian mengenai batas-batas yang harus diketahui oleh masyarakat. Terkait batas-batas tanah PT. KAI dan tanah milik wahyu harus jelas,” ujar Agus.
Sedangkan perwakilan dari Paguyuban Bapak Ujang Ramlan menyampaikan bahwa hasil uji materi yaitu permasalahan antara kepemilikan tanah milik Wahyu/Owner Hotel Mangkubumi dengan tanah milik PT KAI, Sertifikat atas milik tanah Wahyu Trirahmadi dinyatakan masih abu-abu karena diduga tidak sesuai dengan peta satelit produk BPN.
Andy menambahkan , “Intinya aset negara harus dilindungi oleh siapapun, baik pejabat berwenang atau masyarakat, jadi masyarakat sebagai kontrol manakala ada aset negara diklaim oleh seseorang atau oknum, maka dari itu mereka yang mengklaim aset negara adalah upaya melawan hukum”.
“Badan Pertanahan Nasional yang memproduksi sertifikat tanah harus terang benderang meyakinkan kepada masyarakat tentang aset negara dibeberapa wilayah termasuk di area Hotel Mangkubumi dan Kolam Renang Mangkubumi, jangan ada sedikitpun yang disembunyikan”pungkas Andy
Namun setelah dikonfirmasi dari perwakilan PT.KAI Bapak Kholid, dia tidak bisa menunjukan batas-batas kepemilikan aset PT.KAI namun memberikan arahan untuk konfirmasi ke DAOP 2 PT.KAI Bandung agar data peta pertama dari Belanda bisa dihadirkan.
Akhir dari audensi menghasilkan beberapa kesepakatan diantaranya dari pihak paguyuban menyetujui arahan dari pihak BPN yang akan memanggil kedua belah pihak yaitu pihak PT.KAI dan pihak Wahyu untuk dilakukan mediasi yang akan dijadwalkan pada hari kamis pada tanggal 16 Desember 2021. (Wp)
Media Lintas Indonesia Harapan dan Aspirasi Rakyat



























