
Sumenep, Lintasindonesia.co.id- Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Sumenep, Madura, Jawa Timur tingkatkan penerimaan Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (DBH PDRD) disetiap tahun.
Dalam meningkatkan penerimaan DBH PDRD tersebut. Salah satunya, dengan cara maksimalkan penarikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) setiap desa.
“Jadi, setiap tahun kami terus melakukan terobosan baru. Alhamdulillah, hasilnya maksimal,” kata Kepala Bidang Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah, BPPKAD Kabupaten Sumenep, Akh Sugiharto.
Dia menjelaskan, bahwa sebagaimana sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 55 Tahun 2023, tentang Tata Cara Perhitungan Alokasi, Penyaluran dan Penggunaan Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (DBH PDRD) kepada Desa.
Dengan demikian, DBH PDRD itu merupakan amanat Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 dengan nilai minimal 10 persen dari nilai PAD di APBD tahun berjalan. Harapannya, dengan penyediaan dana tersebut dapat menambah efektifitas pemungutan pajak daerah utamanya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2).
“Proses penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB P2 dan pemungutannya merupakan kerja sama BPPKAD dan seluruh Aparat Desa sewilayah Kabupaten Sumenep,” jelasnya.
Maka dari itu, penggunaan DBH PDRD ini diprioritaskan untuk kegiatan optimalisasi pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah di Desa setempat, manakala dianggap cukup maka dapat digunakan untuk kegiatan pendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Desa
Adapun penghitungan DBH PDRD dilakukan 40 persen bagi rata dan 60 persen proporsional, di mana perhitungan Alokasi Proporsional berdasarkan realisasi dan capaian pada 2022, yakni PBB P2 sebesar 80 persen, dan pajak daerah lainnya sebesar 20 persen.
Sementara alokasi yang diterima setiap desa sesuai dari kinerja pelunasan PBB P2 pada tahun 2022. Jika nilai pelunasannya tinggi atau mendekati 100 persen dari pagu total tagihan SPPT PBB P2 termasuk pembayaran Piutang PBB, maka nilai penerimaaan DBH PDRD untuk 2023 juga akan meningkat.
“Sangat diharapkan kepada semuanya khususnya kepala desa beserta aparat desa/petugas penyampai SPPT PBB P2 untuk lebih semangat dalam proses pemungutan PBB P2. Sehingga, penerimaan DBH PDRD pada 2024 akan semakin meningkat, karena nilainya akan sangat tergantung nilai pelunasan PBB 2023,” tuturnya.
Begitu pula, ditegaskan supaya seluruh desa segera mengajukan proses pengajuan pencairan Dana Bagi Hasil dimaksud, dan lebih bersemangat membangun kesadaran masyarakat melakukan pembayaran pajak daerah, khususnya PBB P2 dengan semakin mudah dan banyaknya pilihan kanal pembayaran baik manual (teller Bank Jatim, Agen Bank Jatim, PT. Pos, Gerai Alfamart dan Indomaret) maupun via online (Mobile Banking Bank Jatim, Tokopedia, OVO, PosPay). (Ys)
Media Lintas Indonesia Harapan dan Aspirasi Rakyat



























