Sumenep, (Lintasindonesia.co.id)-Moh. Ainur Rahman (28), Warga Dusun Batuan, Desa Batuan, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Sumenep.
Mereka ditangkap di Pinggir Jalan Desa Kasengan, Kecamatan Manding lantaran diduga sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu.
Kasubag humas Polres Sumenep Akp Widiarti menjelaskan penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa terlapor sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu. Kemudian petugas melakukan penyelidikan secara intensif.
“Saat petugas melihat terlapor mengendarai sepeda motor di Jalan Desa Kasengan, petugas langsung melakukan penghadangan disertai penggeladahan,” katanya, Selasa (12/5/2020).
Menurutnya, saat dilakukan penggeladahan, petugas menemukan barang bukti dari tangan terlapor berupa 1 poket /kantong plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan kantong plastik warna bening yang disimpan di dalam mulut terlapor.” Disimpan dalam mulut terlapor,” tegasnya.
Dia menambahkan, setelah barang bukti ditunjukan kepada terlapor, terlapor mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya, kemudian terlapor berikut barang buktinya berupa;
1 Poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor ± 0,42 gram. 1 kantong plastik warna bening.1unit sepeda motor merk Yamaha Vixon warna hitam No Pol M-2204-VZ diamankan petugas guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Terlapor dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomer 35 Tahun 2009, tentang Narkotika,”tukasnya. (Cip/Ro/Yas)
Media Lintas Indonesia Harapan dan Aspirasi Rakyat



























