Gerubok

ONEKLIK

NGULAK NGALIK

Home / KAL-UT / Nunukan / Simpan Sabu Di Rumah, Dua Pemuda Diamankan Polisi

Simpan Sabu Di Rumah, Dua Pemuda Diamankan Polisi

Nunukan-Lintas Indonesia. “Dua pemuda berinisial “MJ Alias Ja (21)” warga Jalan R.A Kartini RT.05 Kelurahan Nunukan Tengah, Kecamatan Nunukan dan “MKA Alias MI (20)” warga Jl. Sutanto Kelurahan Nunukan Tengah, Kecamatan Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara), Keduanya diamankan oleh Anggota Satreskoba Polres Nunukan karena kedapatan memiliki Narkotika Golongan I Jenis sabu.”

Keberhasilan Tim Satreskoba Polres Nunukan dalam menangkap Kedua pemuda tersebut, berdasarkan LP/67/III/2021/Kaltara/Res Nunukan, tanggal 07 Maret 2021.”

Kapolres Nunukan AKBP SYaiful Anwar, SIK melalui Kasubag Humas AKP Muhammad Karyadi, SH mengatakan bahwa,“Penangkapan
kedua pemuda ini berdasarkan informasi masyarakat Pada hari Minggu tanggal 07 Maret 2021 sekira pukul 02.50 Wita, di Jl. Teuku Umar (Bukit Cinta) RT.13, Kelurahan Nunukan Tengah, Kec. Nunukan sering digunakan sebagai tempat transaksi Narkotika Gol I jenis sabu.

Selanjutnya berdasarkan informasi tersebut, Tim opsnal satresnarkoba polres nunukan langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan serta penggeledahan.

“Dari hasil penggeledahan rumah, ditemukan 20 (Dua puluh) bungkus plastik ukuran berbeda bentuk yang diduga berisi Narkotika Gol I jenis sabu, yang terletak diatas baju kaos warna hitam diatas lantai dalam kontrakan, ”ujar Karyadi.

Tanpa ada perlawanan kata Karyadi, selanjutnya terlapor dan barang bukti (BB) diamankan ke Mako Polres Nunukan untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut,”ucapnya.

Adapun barang bukti (BB) yang ikut diamankan yaitu 20 (Dua puluh) bungkus plastik ukuran berbeda bentuk warna transparan yang di duga berisi Narkotoka Gol I jenis sabu dengan berat 1,70 (Satu koma tujuh puluh) gram, 1 buah HP OPPO warna Merah, 1 buah penjepit besi, 1 buah gunting, Uang tunai sebesar Rp.150.000,- (Seratus lima puluh ribu) rupiah, dan 26 (Dua puluh enam) plastik pembungkus,”ungkap Karyadi.

“Kedua tersangka di jerat dengan pasal Pasal 114 ayat (1) pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahu 2009 tentang Narkotika,”Jelasnya./ Humas Res Nnk/Rdm.

Check Also

73 pasang sepatu branded illegal asal Malaysia di Amankan

NUNUKAN  Kalimantan Utara, mengamankan 73 pasang sepatu branded illegal asal Malaysia, yang hendak diselundupkan ke …

“Arena Judian Sabung Ayam Digrebek Petugas”

Nunukan-Lintas Indonesia. “Personel Sat Samapta Polres Nunukan yang dipimpin oleh Ipda. Endang Sudrajat (KBO Sat …

“Bupati Laura Bangga Terhadap 346 “Pasukan Orange”

Nunukan-lintas Indonesia. “Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH), kembali …

media UNGKAP TABIR

ABOUT LPPNRI

10 URUTAN BERITA YANG PALING BANYAK DI LIHAT

BERITA YANG PALING POLULER DAN KOMENTAR

SHARE AND FOLLOW THE SOCIAL MEDIA OF LINTAS INDONESIA

error: Content is protected !!