Sumenep, (Lintasindonesia.co.id) – Proses laporan dugaan perselingkuhan oknom Kepala Dinas dilingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep. Inspektorat Sumenep, Madura, Jawa Timur, diminta profesional.
Pengamat hukum Syafrawi mengatakan apabila salah satu oknom kepala dinas benar melakukan perselingkuhan, maka telah melakukan perbuatan tidak bermoral.
“Profesionalisme Inspektorat dipertaruhkan memproses laporan itu. Sehingga Inspektorat harus tegas,” katanya.
Menurutnya, ketegasan Inspektorat menjadi acuan penegakan hukum bagi aparatur sipil negara (ASN) ke depan.
“Sanksinya harus tegas, jangan sampai ada indikasi karena pejabat tinggi (Kadis) prosesnya mandeg, apalagi setengah hati dalam memutuskan sanksi,” tuturnya.
Dia menyarankan, seharusnya seorang Kepala Dinas memberikan contoh dan tauladan yang baik pada bawahan.
“Seorang ASN itu beda dengan warga sipil, karena terikat dengan Undang-undang ASN. Jika mau nikah harus seizin pimpinan dan isteri pertama. Kalau benar digerebek, secara logika sehat belum mendapatkan ijin, jadi bisa dikatakan ilegal,” tukasnya.
Sebelumnya, Inspektur Inspektorat R Idris mengatakan laporan dugaan perselingkuhan oknum Kepala Dinas telah diterima. Saat ini masih dalam tahap penyelidikan, termasuk pemeriksaan saksi.
Kemusian selesai pemeriksaan, nantinya hasilnya akan dirapatkan oleh Tim Adhock yang meliputi BKPSDM, Bagian Hukum, dan Inspektorat guna memutuskan sanksi yang akan diberikan.
“Jadi, nanti tim adhock ini yang akan membuat keputusan, apakah perlu disanksi atau tidak,” paparnya. (Yas/Red)
Media Lintas Indonesia Harapan dan Aspirasi Rakyat



























